DPR Beri Sinyal Positif RUU Kamnas Masuk Prolegnas 2015
Berita

DPR Beri Sinyal Positif RUU Kamnas Masuk Prolegnas 2015

RUU Kamnas mesti mencakup sektor kesehatan, cyber, media sosial serta sektor lain sebagaimana diterapkan di negara maju.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES
Rencana pemerintah memasukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) nampaknya bakal terealisasi. DPR telah memberi sinyal menyambut rencana pemerintah tersebut. RUU Kamnas diharapkan tak hanya mempertimbangkan sektor keamanan dari kepolisian dan militer, tetapi keamanan secara lebih luas. Hal itu dikatakan Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq, Rabu (17/12), di Gedung DPR.

“Nanti RUU Kamnas akan dibahas oleh banyak komisi di DPR dan kalangan akademisi untuk menyusun draf dan naskah akademik,” ujarnya.

Menurutnya, RUU Kamnas mesti mencakup sektor kesehatan, cyber, media sosial serta sektor lain sebagaimana diterapkan di negara maju. Namun, jika hanya mengutamakan sektor kepolisian dan militer, bukan tidak mungkin bakal menimbulkan persoalan tarik menarik kepentingan antara TNI dan Polri.

RUU Kamnas memang sempat masuk ke DPR 2009-2014. Sayangnya, pembahasan terhenti lantaran mendapat banyak penolakan dari kalangan masyarakat sipil. Menurut Mahfudz, draf RUU Kamnas yang dahulu mengedepankan penegakkan hukum. Alhasil, ketika diterapkan di lapangan terjadi persaingan antara TNI dan Polri.

Mahfudz berpendapat jika RUU Kamnas ingin masuk Prolegnas 2015, dalam RUU itu mesti mencakup nasional dan internasional. Soalnya, ancaman keamanan bersifat multinasional. Oleh sebab itu, mesti dilakukan pengkajian mendalam secara akademis terhadap RUU Kamnas. Dengan begitu, setidaknya bakal meminimalisir penolakan terhadap keberadaan RUU Kamnas.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, pihaknya belum menerima draf naskah akademik RUU Kamnas. Namun, khusus naskah akademik ia menengarai bakal membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk dibahas. “Jadi pemerintah harus mengajukan RUU Kamnas itu setelah melakukan pengkajian secara matang. Tak saja di sektor keamanan kepolisian, tetapi multi nasional dan melibatkan berbagai pihak,” ujarnya.

Wakil ketua Komisi I Tantowi Yahya menambahkan, RUU Kamnas sempat ditolak pembahasannya. Sebagian kalangan masyarakat sipil khawatir dengan isi dari draf RUU Kamnas dahulu. Oleh sebab itu, masyarakat menolak keras keberadaan RUU Kamnas. “Tapi itu periode lalu,” ujarnya.

Berbeda dengan pemerintahan periode lalu, pemerintahan di bawah tampuk kepemimpinan Joko Widodo dan Jusuf Kalla punya pandangan berbeda. Menurut Tantowi, pemerintahan Jokowi memandang perlu adanya keberadaan UU yang mengatur tentang keamanan nasional.

Ia berpendapat pemerintah sudah mengusulkan agar RUU Kamnas masuk dalam Prolegnas 2015. DPR sebagai lembaga legislatif yang bakal melakukan pembahasan pun menerimanya. “Pemerintah sekarang merasa perlu, karena itu usul pemerintah, kita terima untuk itu masuk dalam Prolegnas,” ujarnya.

Soal ke depan dimungkinkan bakal menuai polemik, Tantowi enggan berandai-andai. Menurutnya, DPR akan menerima usulan pemerintah tersebut. “Sementara soal pembahasan, ya kita lihat reaksi masyarakat seperti apa nanti,” pungkas politisi Golkar itu.

Sebelumnya, RUU Kamnas di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR periode 2009-2014 ditolak oleh masyarakat sipil. Soalnya, isi dari RUU Kamnas dinilai dapat menimbulkan gangguan terhadap demokrasi, bahkan mengulang kembali sejarah orde baru dengan dominasi militer.
Tags:

Berita Terkait