Sektor Keuangan Dominasi Keluhan Konsumen
Laptah 2014 BPKN:

Sektor Keuangan Dominasi Keluhan Konsumen

Keamanan transaksi secara elektronik patut mendapat perhatian.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Sektor Keuangan Dominasi Keluhan Konsumen
Hukumonline
Sektor keuangan tampaknya masih menjadi sektor yang paling sering dikeluhkan oleh konsumen. Lihat saja data yang masuk ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Selama periode Januari–November 2014, tercatat sebanyak 278 kasus di sektor keuangan masuk ke BPKN.

Wakil Ketua BPKN Yusuf Shofie mengatakan, dari total 403 laporan yang masuk sepanjang tahun 2014, sebanyak 70,5 persen menyangkut sektor keuangan. Diikuti kemudian sektor perbankan, sektor pembiayaan konsumen, jasa asuransi, jasa investasi dan e-commerce. “Lalu diikuti oleh sektor perumahan rakyat sebanyak 6,2 persen dan sektor transportasi sebanyak 4,7 persen,” kata Yusuf di Jakarta, Rabu (17/12).

Untuk sektor perumahan rakyat, Yusuf menjelaskan laporan yang masuk meliputi perumahan, properti dan pemutusan listrik. Sementara sektor transportasi, pelaporan terdiri dari kasus kendaraan bermotor, travel, transportasi secara general dan parkir.

Laporan-laporan yang masuk tersebut sudah ditindaklanjuti BPKN. Bentuk tindak lanjut adalah berupa rekomendasi kepada instansi terkait. Beberapa rekomendasi yang telah diberikan kepada pemerintah antara lain rekomendasi tentang rumah susun, keselamatan jalan dan pelayanan jalan tol, dan keamanan transaksi elektronik dan e-money.

Rekomendasi juga disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri yang pada dasarnya meminta Kemendagri untuk mengawasi penyusunan AD/ART Perhimpunan Pemilik atau Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Selain itu BPKN juga merekomendasikan kepada Kementarian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang rumah susun yang bertujuan untuk penyelesaian konflik antara penghuni dan pengelola rumah susun yang penyebab utamanya adalah penyusunan AD/ART yang merugikan konsumen.

“Sebagai solusinya, BPKN merekomendasikan untuk membuat pedoman/juknis yang lebih detil mengenai penyusunan AD/ART yang standar sehingga dapat digunakan oleh semua P3SRS. AD/ART tersebut tentu harus menonjolkan keberpihakan kepada konsumen,” ungkapnya.

Rekomendasi juga diberikan oleh BPKN kepada Gubernur Bank Indonesia (BI), Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Perdagangan tentang keamanan transaksi elektronik dan e-money. Mereka diharapkan dapat mendorong pelaku usaha e-commerce untuk bekerjasama dengan bank dan penyelenggara e-money dalam pemanfaatan, penyelenggaraan dan pengembangan transaski pembayaran yang aman, memperluas sarana dan prasarana yang mendukung penyelenggaraan transaksi elektronik dan e-money.

Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN David M.L Tobing menambahkan, guna memberikan pemahaman kepada konsumen tentang pentingnya perlindungan konsumen, dan meminimalisasi laporan-laporan tersebut, BPKN terus melakukan peningkatan pemahaman konsumen secara berkesinambungan.

“Sasarannya agar konsumen mengerti akan hak dan kewajibannya melalui pelaku usaha menjalankan usahanya secara professional serta menciptakan iklim usaha yang sehat,” kata David.

Koordinator Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Husna Zahir mengatakan bahwa tren pengaduan konsumen terhadap sektor keuangan, tiap tahunnya mengalami peningkatan. “Data di YLKI laporan yang masuk sampai Oktober itu sektor keuangan memang masih tinggi meliputi perbankan, pembiayaan konsumen dan yang paling kecil itu jasa asuransi. Untuk sektor perbankan, keluhan paling banyak itu kartu kredit,” kata Husna.

Tren pengaduan ini dinilai Husna akibat kurangnya pengawasan terhadap sektor keuangan. Kendati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan aturan terkait perlindungan konsumen, Husna berharap perlindungan konsumen tak hanya berhenti di peraturan saja. Pihak-pihak yang terkait terhadap sektor keuangan seperti OJK dan BI harus melakukan pengawasan dan penegakan hukum, serta edukasi kepada masyarakat.
Tags:

Berita Terkait