BPOM Temukan 2.939 Item Pangan Tidak Layak
Aktual

BPOM Temukan 2.939 Item Pangan Tidak Layak

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
BPOM Temukan 2.939 Item Pangan Tidak Layak
Hukumonline
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 2.939 item atau 72.814 kemasan pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) jelang Natal 2014 dan Tahun Baru 2015.

"Nilainya setara dengan Rp2,9 miliar. Ini terbilang kecil dibanding apa yang belum ditemukan. Seperti fenomena gunung es," kata Kepala Badan POM Roy A Sparringa saat jumpa pers di kantornya, kawasan Percetakan Negara, Jakarta, Senin.

Roy mengatakan produk yang menjadi target pengawasan adalah pangan Tanpa Izin Edar (TIE), pangan kadaluwarsa, pangan dalam kondisi rusak (kemasan penyok, berkarat dan jenis kerusakan lain), pangan TMK label termasuk makanan dengan kemasan tanpa bahasa Indonesia.

Jenis pangan kadaluwarsa merupakan item paling banyak ditemukan dengan persentase sebesar 68,18 persen, TIE 21,26 persen, rusak 7,14 persen, pangan TMK label 3,34 persen dan label tanpa bahasa Indonesia 0,07 persen.

Pangan kadaluwarsa terbanyak ditemukan pada minuman ringan makanan ringan, biskuit, mie instan, kopi, susu UHT dan susu bubuk.

Untuk TIE, di antaranya makanan ringan, minuman ringan, susu UHT, cokelat dan sirup. Sedangkan makanan rusak ditemukan pada susu kental manis, ikan kalengan, makanan ringan, minuman ringan, susu UHT serta mie instan.

Temuan itu merupakan bagian dari upaya intensifikasi pengawasan pangan oleh Badan POM jelang Natal dan Tahun Baru di berbagai tempat. Di antaranya sarana distribusi pangan yaitu gudang importir dan retail seperti toko, pasar tradisional, swalayan serta para pembuat atau penjual parsel.
Tags: