KY: Kenaikan Gaji, Picu Tren Hakim Selingkuh
Berita

KY: Kenaikan Gaji, Picu Tren Hakim Selingkuh

Bentuk perselingkuhan atau tindakan asusila yang dilakukan hakim beragam mulai dari sekadar melihat tarian telanjang, berpacaran, hingga berhubungan layaknya suami-istri (mesum).

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Eman Suparman. Foto: SGP
Eman Suparman. Foto: SGP
        Berdasarkan   sejak akhir 2011 hingga saat ini, setidaknya ada 10 hakim yang dijatuhi sanksi berat mulai sanksi nonpalu hingga sanksi pemecatan melalui sidang (MKH). Mereka dinilai terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang KEPPH khususnya poin menjunjung tinggi harga diri, wajib menghindari diri dari perbuatan tercela.   Bentuk perselingkuhan atau tindakan asusila yang dilakukan hakim pun beragam mulai dari sekadar melihat tarian telanjang, berpacaran, hingga berhubungan layaknya suami-istri (mesum). Ironisnya, sebagian perselingkuhan yang terjadi dilakukan sesama hakim dan aparat penegak hukum.                   Hingga 12 Desember 2014, sebanyak 122 hakim direkomendasikan ke MA untuk dijatuhi sanksi. Hasilnya, 90 hakim dijatuhi sanksi ringan, 22 hakim dijatuhii sanksi sedang, dan 10 hakim dijatuhi sanksi berat melalui MKH. Dari pengaduan yang masuk di tahun 2014, kasus terbesar terjadi dalam kasus perdata sebesar 43,65 persen, disusul kasus pidana sebesar 28,11 persen.   “Alhamdulillah, jika dibandingkan 2013, jumlah pengaduan masyarakat tahun 2014 terjadi penurunan 29,53 persen,” ungkap Eman.     Dalam bidang rekrutmen calon hakim agung, KY hanya melakukan sekali penyelenggaraan seleksi calon hakim agung pada tahun ini. Dari 72 pendaftar yang masuk, KY berhasil menyaring dan mengusulkan lima calon hakim agung ke DPR setelah melalui sejumlah tahapan seleksi. Meski begitu, KY akan terus menerus berupaya menyempurnakan metode seleksi agar menghasilkan calon hakim agung yang ideal.   “KY juga telah dilibatkan langsung proses pemantauan seleksi calon hakim bersama MA sejak terbitnya Perba MA dan KY Tahun 2012 tentang Seleksi Pengangkatan Hakim,” ujar Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrohman Syahuri dalam paparannya.  

“Saat ini peraturan bersama masih perlu diharmonisasi sebelum ditandatangani pimpinan MA dan KY. Selain itu, dibutuhkan payung hukum mengenai hak keuangan dan fasilitas bagi peserta pendidikan hakim melalui peraturan presiden,” tambahnya.             

Ketua KY Suparman Marzuki berpesan di tahun-tahun mendatang KY memiliki tantangan dan tanggung jawab yang tidak sederhana di tengah-tengah peradilan yang begitu kompleks. Terutama dalam menyediakan hakim, hakim agung, dan hakim ad hoc di MA yang bervisi keadilan melalui proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Dia berharap KY dapat memberikan peran optimal demi terwujudnya kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan dan profesional.

“KY juga akan terus berupaya meminimalisir terjadinya miskomunikasi dengan MA dan membangun jaringan dengan seluruh elemen masyarakat, serta peningkatan kapasitas dan sosialisasi kode etik bagi para hakim,” katanya.     
Komisi Yudisial (KY) menganggap adanya upaya peningkatan kesejahteraan hakim lewat kenaikan gaji dan tunjangan hakim sejak awal 2013 tak hanya menjadi faktor turunnya angka penyimpangan di kalangan hakim. Namun, justru kenaikan tunjangan dan gaji hakim menimbulkan ekses berbagai kasus perselingkuhan atau tindakan asusila di kalangan hakim.

“Ada tren perubahan sejak gaji hakim dinaikkan karena sebagian hakim berselingkuh karena merasa hidupnya sudah sejahtera, uangnya ada, ada kesempatan,” ujar Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Eman Suparman saat menyampaikan Catatan Akhir KY Tahun 2014 di Gedung KY, Senin (22/12).

Pada periode 2013-2014 kecenderungan kasus yang diputus Majelis Kehormatan Hakim (MKH) adalah kasus perselingkuhan hakim sebesar 21,62 persen. Menyikapi fenomena ini, Mahkamah Agung (MA) sepertinya merasa malu jika terus menerus “penyakit” ini menjangkit di kalangan hakim. Akhirnya, MA langsung menjatuhkan sanksi nonpalu tanpa melalui sidang MKH.

“Belum tentu juga hakim yang selingkuh diberhentikan MKH karena ada kasus selingkuh yang pembelaannya diterima dan hanya dijatuhi sanksi nonpalu, inilah proses yang objektif. Seharusnya, MA tidak menjatuhkan sanksi sepihak terhadap pelanggaran KEPPH kategori berat seperti selingkuh,” ungkap Eman.

catatanhukumonline



Eman melanjutkan statistik pengaduan masyarakat periode 2010-2014 cenderung fluktuatif yang setiap tahunnya rata-rata menerima sekitar 1.705 laporan. Misalnya sepanjang 2014 saja, KY menerima pengaduan 1.693 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim (KEPPH). Dari jumlah itu, ada sekitar 672 laporan telah dibahas di sidang panel, hasilnya 378 laporan tidak dapat ditindaklanjuti dan 294 laporan dapat ditindaklanjuti.





Rekrutmen Hakim




Taufiq menjelaskan pelibatan KY dalam seleksi calon hakim hanya sebatas melakukan pemantauan kepada calon hakim angkatan VII Tahun 2010 sebanyak 204 orang. Pada April 2014, KY merekomendasikan 5 orang yang dinyatakan tidak lulus kepada MA sebagai dasar pengangkatan hakim. Namun, sepanjang 2014 seleksi calon hakim belum dilakukan karena Peraturan Bersama terkait teknis penyelenggaraan seleksi calon hakim ini belum rampung.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait