Meski Menang atas Hesham, Indonesia Dinilai Langgar ICCPR
Berita

Meski Menang atas Hesham, Indonesia Dinilai Langgar ICCPR

Namun, panel arbitase UNICITRAL menyatakan Hesham tidak mendapat proteksi karena telah melanggar hukum.

Oleh:
RZK/ALI/FAT/ANT
Bacaan 2 Menit
Bank Century. Foto: SGP
Bank Century. Foto: SGP
Pertengahan Desember 2014, Pemerintah Indonesia mendapat kabar baik dari United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL). Gugatan yang dilayangkan mantan pemegang saham Bank Century, Hesham al Warraq ditolak UNCITRAL. Berkat putusan ini, Pemerintah Indonesia terhindar dari tuntutan ganti rugi Rp1,3 triliun.

Panel arbiter yang memeriksa perkara ini terdiri dari Bernardo M Cremades asal Spanyol(Ketua), Fali S Nariman asal India(Anggota yang ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia), dan Michael Hwang SC asal Singapura (Anggota yangditunjuk oleh pihak Hesham).

“Putusan ini dikeluarkan (UNCITRAL, red), setelah sebelumnya Majelis Arbitrase International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID) juga mengeluarkan putusan yang memenangkan Republik Indonesia dalam gugatan yang diajukan oleh Rafat Ali Rizvi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana di Jakarta, Rabu (24/12).

Seperti halnya Hesham, Rafat adalah salah seorang pemegang saham Bank Century yang mempersoalkan tindakan Pemerintah Indonesia melakukan nasionalisasi terhadap saham yang mereka miliki.

Diceritakan Tony, Hesham mengajukan gugatan terhadap Indonesia pada 2011. Gugatan ini mengacu pada perjanjian investasi antar negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI). Dalam klaim tersebut, Hesham Al Warraq meminta ganti rugi atas tindakan Pemerintah Indonesia. Namun, UNCITRAL menolak gugatan Hesham.

Dalam kesempatan terpisah, KuasaHukum Pemerintah Indonesia,Iswahjudi Karim mengatakan putusan UNCITRAL secara tegas menyatakan bahwa Indonesia tidak melakukan nasionalisasi terhadap saham Hesham. Sebaliknya, Indonesia justru dinilai telah memberikan perlindungan kepada investasi Hesham di Bank Century.

Putusan UNCITRAL, lanjut Iswahjudi, menyebut Hesham telah melanggar hukum Indonesia, yaitu tidak menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden Komisaris Bank Century. Hesham juga dinilai telah wanprestasi untuk membayar kewajiban-kewajibannya di Letter of Commitment, sehingga Bank Century terpuruk.

“Karena si Hesham dianggap melanggar hukum Indonesia maka dia dianggap melanggar Pasal 9 Konvensi Proteksi Investasi Negara OKI. Pasal 9 mengatakan investor wajib mematuhi hukum negara dimana tempat dia menanam modal dan wajib memenuhi kriteria moral dan public interest dimana modal ditanam. Itu dia langgar,” papar Iswahjudi ditemui di kantornya, Senin (22/12).

Namun, Iswahjudi mengatakan putusan UNCITRAL juga menyatakan Pemerintah Indonesia telah melanggar asas fair and equittable treatment terkait proses hukum pidana terhadap Hesham. Pelanggaran itu antara lain berupa persidangan in absentia, pemanggilan sidang yang tidak layak, pemberitahuan putusan yang tidak patut.

“Kemudian, ada hukum Indo mengatakan kalau dia in absentia dia tak boleh banding dengan mewakilkan ke pengacara. Itu memang dilanggar.Itu diatur dalam International Convention on Civil and Political Rights (ICCPR),” jelas Iswahjudi.

Beruntung, meskipun Indonesia dinyatakan melanggar ICCPR, UNCITRAL tetap berpendapat Hesham tidak dapat menerima proteksi dari Konvensi OKI karena telah melanggar hukum Indonesia.

Untuk diketahui, Hesham al Warraq dan Rafat Ali Rizvi melayangkan gugatan melalui dua jalur yang berbeda. Rafat menggugat melalui International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), sedangkan Hesham melalui Organisasi Konferensi Islam (OKI) dengan hukum acara UNCITRAL.

Pemerintah Indonesia telah melakukan upaya-upaya penanganan masalah di atas, di antaranya dengan menerbitkan Perpres Nomor 38 Tahun 2011 dan Perpres Nomor 60 Tahun 2011. Dua Perpres itu menugaskan Menteri Keuangan untuk melakukan penanganan permohonan arbitrase Hesham dan Rafat.

Pemerintah juga telah menunjuk Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara dan Law Firm KarimSyah untuk mewakili Pemerintah RI dalam perkara arbitrase tersebut.

Sebelumnya, Juli 2013 lalu, permohonan Rafat di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ISCID) juga kandas. Majelis arbiter menerima eksepsi pemerintah dan menolak mengadili perkara yang diajukan Rafat dengan salah satu pertimbangannya adalah investasi yang dilakukan pemohon di Indonesia tidak memiliki izin pemerintah.

Hesham dan Rafat saat ini masih berstatus buronan Kejaksaan Agung. Keduanya melalui persidangan in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada 16 Desember 2010. Hesham dan Rafat dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider enam bulan penjara, dan mengganti kerugian negara sebesar Rp3,1 triliun secara tanggung renteng.
Tags:

Berita Terkait