Kejagung Isyaratkan Batal Eksekusi Terpidana Mati
Aktual

Kejagung Isyaratkan Batal Eksekusi Terpidana Mati

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Kejagung Isyaratkan Batal Eksekusi Terpidana Mati
Hukumonline
Kejaksaan Agung menginsyaratkan untuk membatalkan rencana eksekusi sejumlah terpidana mati yang semula ditargetkan akan dilakukan akhir 2014. Semula Kejagung akan mengeksekusi enam terpidana mati yakni dua kasus pembunuhan berencana dan empat terpidana kasus narkoba. Dua kasus pembunuhan berencana itu, GS, pembunuhan bos PT Asaba di Jakarta Utara dan TJ, pembunuhan satu keluarga di Kepulauan Riau.

"Sekarang sudah tanggal berapa, 29 Desember 2014, tinggal dua hari lagi (akhir 2014), kira-kira bisa diperhitungkan sendiri," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Senin.

Prasetyo mengaku pihaknya belum mendapatkan laporan mengenai kesiapan untuk mengeksekusi dua terpidana mati perkara pidana umum itu terkait adanya putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan upaya peninjauan kembali (PK) dapat dilakukan lebih dari satu kali selama terdapat novum atau bukti baru.

"Tapi memang kita awalnya akan mengeksekusi sekian orang terpidana mati, tapi kembali kendala itu yang menghambat untuk melakukannya. Tapi percayalah, begitu aspek hukum yang sudah terpenuhi maka akan kita laksanakan," katanya.

Saat ditanya kembali oleh wartawan yang artinya pada 2014 tidak eksekusi mati, ia menjawab sekarang sudah tanggal berapa. "Ya sekarang tanggal berapa?" katanya.

Dikatakan Prasetyo, soal pengajuan PK lebih dari satu kali itu akan dibahas dengan Mahkamah Agung (MA) bagaimana solusinya yang terbaik agar tidak berlarut-larut seperti ini. Menurut dia, jangan salahkan jaksanya yang mengulur waktu, ada prasangka jaksa ragu-ragu dan sebagainya karena kita hanya pihak eksekusi putusan.

"Jaksa hanya sebagai eksekutor, jangan salah. Kita hanya melakukan putusan yang sudah tetap, semua proses hakim sudah tuntas," katanya.

Prasetyo menegaskan aspek yuridis itu harus dipenuhi sedangkan aspek teknis mudah sekali dengan berkoordinasi dengan kapolda, kanwil kumham, dan kesehatan.
Tags: