Ini Hak Asuransi Keluarga Korban AirAsia QZ 8501
Utama

Ini Hak Asuransi Keluarga Korban AirAsia QZ 8501

Maskapai pun berhak atas asuransi.

Oleh:
KARTINI LARAS MAKMUR/ANT
Bacaan 2 Menit
Peta lokasi ditemukan kepingan Air Asia QZ 8501. Foto: www.kemenhub.go.id
Peta lokasi ditemukan kepingan Air Asia QZ 8501. Foto: www.kemenhub.go.id

[Versi Bahasa Inggris]

Misteri keberadaan pesawat AirAsia QZ 8501 akhirnya terjawab. Tim gabungan telah berhasil menemukan kepingan pesawat dan beberapa jasad yang diduga penumpang atau kru QZ8501. Duka mendalam pastinya dirasakan oleh korban atau kerabat dari penumpang pesawat itu. Namun, di balik duka, aturan nasional maupun internasional telah mengatur hak-hak keluarga korban kecelakaan pesawat.

Salah satunya, hak atas asuransi. Merujuk pada Konvensi Montreal tentang Unifikasi Aturan-Aturan Terkait Penerbangan Internasional, pihak maskapai wajib bertanggung jawab secara hukum untuk memberikan pertanggungan kepada penumpang. Besaran klaim, menurut Konvensi itu, berubah dari waktu ke waktu, mengikuti laju inflasi global.

Adapun kurs acuannya menggunakan mata uang khusus milik International Monetary Fund (IMF), yaitu Special Drawing Rights (SDR). Saat ini, 1 SDR dihargai AS$1,5 atau jika dikonversi dalam rupiah sekitar Rp17.729.

Konvensi menyatakan bahwa santunan bagi penumpang diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama, maskapai wajib membayar ganti rugi hingga 100.000 SDR atau sekitar Rp1,77 miliar atas penumpang yang meninggal atau yang terluka dalam kecelakaan pesawat. Pada tahap pertama ini, maskapai tidak bisa mengajukan keberatan atau banding karena sifatnya yang wajib.

Tahap kedua, maskapai membayar biaya hidup keluarga yang ditinggalkan, sebagai bentuk iktikad baik perusahaan terhadap keluarga penumpang yang meninggal. Untuk santunan tahap kedua ini, maskapai bisa saja tidak memberikan santunannya jika mereka bisa membuktikan tidak lalai atas insiden kecelakaan.

Selain asuransi dari pihak maskapai, pemerintah Indonesia juga bertanggung jawab memberikan santunan melalui PT Jasa Raharja.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Julian Noor menjelaska nilai pertanggungan dari Jasa Raharja bisa berbeda-beda tergantung dari kondisi korban. Julian merinci, penumpang yang mengalami luka bisa mendapatkan santunan sebesar Rp25 juta per orang. Sementara untuk yang meninggal atau cacat tetap nilainya akan lebih tinggi, yaitu Rp50 juta.

Tags:

Berita Terkait