Tiket Pesawat Bukan Sekadar Alat Check in
Berita

Tiket Pesawat Bukan Sekadar Alat Check in

Lembaran tiket juga bentuk ikatan perjanjian antara penumpang dan maskapai.

Oleh:
CR-18
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP (Ilustrasi)
Foto: SGP (Ilustrasi)
Kebanyakan penumpang pesawat mungkin masih menganggap lembaran tiket berguna hanya sekadar sebagai bukti untuk melakukan check in di bandara. Padahal lebih dari itu, tiket merupakan perjanjian antara penumpang dengan maskapai penerbangan.

Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hadi Rahmat Purnama menjelaskan bahwa di dalam tiket yang dimiliki oleh masing-masing penumpang mengandung perjanjian yang disepakati oleh penumpang sebagai pengguna jasa dengan maskapai penerbangan yang memberikan jasa angkutnya.

Dari perjanjian ini, papar Hadi, timbul hubungan keperdataan yang menyebabkan penumpang sebagai salah satu pihak memiliki hak-hak yang dapat dituntutnya di kemudian hari sesuai dengan apa yang telah diatur.

Disampaikan oleh Hadi, selain UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sebagai peraturan nasional yang digunakan dalam perjanjian, pada penerbangan-penerbangan internasional juga digunakan konvensi internasional.

“Nah di dalam tiket itu biasanya penerbangan internasional akan mengacu kepada perjanjian internasional yang ada,” ujar Hadi saat dihubungi oleh hukumonline melalui sambungan telepon, Rabu (31/12).

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Warsawa Tahun 1929 yang mengatur tanggung jawab untuk pengangkutan internasional untuk orang, bagasi atau barang yang dilakukan oleh pesawat untuk bayaran. Akibatanya, maskapai-maskapai penerbangan Indonesia yang melakukan penerbangan internasional tunduk pada ketentuan Konvensi Warsawa.

Dalam kasus pesawat AirAsia QZ 8501, pihak maskapai juga tunduk pada Konvensi Warsawa, termasuk dalam hal pemenuhan hak-hak penumpang.

Konvensi Warsawa 1929 memberikan hak kepada para penumpang untuk mengajukan permohonan ganti rugi atas kehilangan yang dideritanya akibat kecelakaan dengan rincian batas maksimum sebagai berikut:
a.    125,000 francs untuk setiap penumpang
b.    250 francs perkilogram untuk setiap barang di bagasi
c.    5,000 francs perkilogram untuk setiap barang yang dibawa sendiri oleh penumpang (bagasi tangan)

Ahli waris para korban, lanjut Hadi, dapat memilih untuk menggunakan salah satu dari beberapa aturan yang berlaku, baik itu hukum nasional maupun internasional, termasuk Konvensi Warsawa.

Meskipun telah ditentukan batas maksimumnya, Hadi berpendapat penumpang dapat memohonkan ganti rugi lebih dari batas maksimum yang telah diatur. Syaratnya, kecelakaan tersebut diakibatkan oleh kesalahan yang dilakukan maskapai penerbangannya. Hal ini, ucap Hadi, dapat dilakukan melalui jalur pengadilan.

“Nanti di dalam pengadilan akan didasarkan pada ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2009 dan Konvensi Warsawa. Itu bisa lebih dari batas maksimum yang sudah ditentukan baik dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 maupun Konvensi Warsawa 1929,” tutur Hadi.
Tags:

Berita Terkait