Terbitkan SE Soal PK, MA Dinilai Tak Berikan Contoh Bagi Publik
Berita

Terbitkan SE Soal PK, MA Dinilai Tak Berikan Contoh Bagi Publik

Di tengah kondisi demoralisasi penegakan hukum, PK berkali-kali sangat relevan.

Oleh:
YOZ/ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES
LBH Keadilan berpandangan Mahkamah Agung (MA) tidak memberikan contoh bagi publik untuk tunduk terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan catatan LBH Keadilan, kali ini untuk yang kedua kalinya, MA mengesampingkan Putusan MK. Hal ini disampaikan Ketua PengurusLBH Keadilan,Abdul Hamim Jauzie, dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Jumat (2/1).

Abdul berpendapat, alasan MA menerbitkan SEMA dengan dasar Pasal 24 ayat 2 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat 1 UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA tidak tepat. Hal ini mengingat kedua pasal tersebut mengatur PK dalam perkara Perdata, TUN dan Agama. Sedangkan perkara Pidana diatur khusus dalam KUHAP.

Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang tidak bisa menunda eksekusi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004.

Bagi LBH Keadilan, kata Abdul, di tengah kondisi demoralisasi penegakan hukum, PK berkali-kali sangat relevan. Bisa dibayangan jika ada satu rekayasa kasus, yang kemudian seorang terdakwa dijatuhi hukuman mati dan tidak bisa mengajukan PK yang kedua, ketiga dan seterusnya. Padahal telah ada bukti baru yang ditemukan.

“Sungguh telah merampas rasa keadilan seorang terpidana,” ujarAbdul.

Demoralisasi penegakan hukum tidak hanya akibat perilaku penegak hukum yang buruk, seperti rekayasa kasus oleh kepolisian, semakin banyaknya hakim dan jaksa yang terjerat kasus korupsi, hakim yang dijatuhi sanksi oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) serta jaksa dan advokat yang terseret kasus suap, tetapi juga buruknya sejumlah peraturan perundang-undangan.

Seperti diketahui, MA Pada 31 Desember 2014 menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014. SEMA tersebut menegaskan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) hanya sekali. Padahal, MK melalui Putusan No. 34/PUU-XI/2013, pada (6/3/2014) memutuskan bahwa permohonan PK dapat dilakukan lebih dari satu kali.

Putusan MK tersebut dimohonkan oleh Antasari Azhar, terpidana 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nazaruddin Zulkarnaen. MK menyatakan, Pasal 268 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim Agung Gayus Lumbuun juga menanggapi penerbitan SEMA No. 7 Tahun 2014 tersebut. Menurutnya, MA perlu lebih professional dalam menyikapi Putusan MK. Dia mengakui, penerbitan SEMA memang merupakan Wewenang Pimpinan MA, namun haruslah dengan memperhatikan aspek yang akan menjadi polemik di masyarakat, terutama di kalangan ahli hukum.

"Apabila SEMA tersebut ditujukan untuk PK Pidana yang sudah dibatalkan oleh MK," kata Gayus.

Dia menjelaskan bahwa SEMA No 7. Tahun 2014 tersebut didasarkan pada Pasal 24 ayat 2 UU No. 48 Tahun 2009 dan Pasal 66 ayat 1 UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA yang menyebutkan PK hanya dapat dilakukan satu kali.

"Padahal MK melalui Putusannya No. 34/PUU-XI/2013 telah memutuskan membatalkan Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang sebelumnya PK hanya dapat dilakukan satu kali menjadi PK dapat dilakukan lebih dari satu kali," ungkapnya.

Gayus mengatakan putusan MK yang seharusnya bersifat Erga Omnes (berlaku untuk semua) berarti harus ditaati oleh semua orang, sementara Putusan MA bersifat "inter partes", yang artinya hanya mengikat pihak yang berperkara saja.

"Dalam pemahaman Hukum Administrasi Negara kedudukan sebuah Surat Edaran (circular) berada dibawah Peraturan (regeling), oleh karena itu SEMA No. 7 Tahun 2014 tidak dapat mengenyampingkan Putusan MK tersebut.

Gayus mengakui bahwa penerbitan SEMA ini berkaitan PK yang diajukan oleh gembong narkoba, tetapi ditolak," kata mantan anggota DPR ini.
Tags:

Berita Terkait