PERADI: Keluarga Korban Bisa Tuntut AirAsia
Utama

PERADI: Keluarga Korban Bisa Tuntut AirAsia

PERADI baik secara institusi atau perorangan tidak akan berdiam diri jika ada keluarga korban yang meminta bantuan.

Oleh:
YOZ/ANT
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum DPN PERADI, Otto Hasibuan. Foto: RES
Ketua Umum DPN PERADI, Otto Hasibuan. Foto: RES
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Otto Hasibuan, mengatakan keluarga korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ 8501 bisa menuntut maskapai penerbangan tersebut.

"Ada dua hal yang bisa dituntut keluarga korban kepada pihak AirAsia atas kecelakaan pesawat tersebut," kata Otto Hasibuan di Jakarta, Senin (5/1).

Dia menjelaskan, hak keluarga korban atas peristiwa jatuhnya pesawat dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura tersebut tidak hanya pada klaim asuransi semata. "Namun, juga hak yang lebih luas jika benar AirAsia melanggar jadwal penerbangan," katanya.

Batasan limitasi jumlah tanggung jawab ganti rugi kepada penumpang sebagaimana diatur Undang-Undang Penerbangan menjadi tidak berlaku.

Sebab bukan lagi sekadar kecelakaan, bukan kelalaian akan tetapi merupakan perbuatan melawan hukum tort sesuai Pasal 1365 KUHP perdata.

Otto menambahkan, kalau benar terbukti ada pelanggaran tentang jadwal penerbangan dan karena perubahan jadwal tersebut mengakibatkan atau berkaitan dengan kecelakaan tersebut, maka keluarga penumpang dapat menuntut ganti rugi AirAsia dengan dasar perbuatan melawan hukum.

Sementara, jika kecelakaan tersebut terjadi karena "human error" yaitu karena kesalahan pilot dan lain-lain maka keluarga penumpang juga dapat menuntut ganti rugi kepada AirAsia atas dasar kelalaian pilot karena kesalahan pilot yang mengakibatkan kerugian bagi penumpang atau keluarga adalah tanggung jawab perusahaan.

Selanjutnya kalau kecelakaan terjadi kerena kesalahan design pesawat maka itu adalah tanggungjawab perusahaan membuat pesawat Air Bus, dan perusahaan tersebut juga bisa diminta tanggungjawab. Tuntutan-tuntutan tersebut tentu diluar asuransi penerbangan yang wajib dibayar.

"Masyarakat harus disadarkan akan haknya di depan hukum jika terjadi sebuah kecelakaan agar perusahaan penerbangan lebih berhati-hati dan tidak menganggap enteng nyawa manusia," ujar Otto.

Dalam kesempatan itu Otto juga menyampaikan ucapan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. PERADI juga baik secara institusi atau perorangan tidak akan berdiam diri jika ada keluarga korban ada yang meminta bantuan.

Alasan Pembekuan
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan alasan pembekuan sementara izin penerbangan AirAsia rute Surabaya-Singapura PP (pulang-pergi). Dalam siaran persnya, Senin (5/1), Kemenhub memaparkan pemberian izin rute penerbangan di Indonesia hanya dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Pelaksana tugas (Plt) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Djoko Murdjatmojo, mengatakan berkaitan dengan kasus Indonesia AirAsia (IAA), Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015 pada rute Surabaya-Singapura kepada PT Indonesia Air Asia telah dikeluarkan dengan surat No AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014, tertanggal 24 Oktober 2014.

Surat tersebut memberikan izin penerbangan IAA pada rute Surabaya-Singapura PP, dengan jadwal Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu (dasar penetapan hari karena permintaan/persetujuan IAA).

"Surat ini merupakan resmi yang dikeluarkan oleh Ditjen Hubud. Surat pemberian izin rute telah disampaikan kepada PT Indonesia Air Asia untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Dia menerangkan, dengan dasar surat izin rute yang telah diberikan, pihak PT Indonesia Air Asia harus menyampaikan jadwal resmi yang diberikan kepada bandara asal dan bandara tujuan, serta segera menyesuaikan slot masing-masing.

"Jika ada hari operasi yang tidak cocok, maka pihak airline harus mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Ditjen Hubud. Tetapi sampai sekarang surat permohonan perubahan hari operasi belum pernah diajukan kepada Ditjen Perhubungan Udara," ungkap Djoko.

Dalam pelaksanaannya jadwal hari terbang Indonesia AirAsia bukan Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu, melainkan hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu. "Bagaimana IAA bisa terbang pada rute Surabaya-Singapura pada Senin, Rabu, Jumat dan Minggu, tanpa ada surat persetujuan perubahan hari terbang yang resmi dari Ditjen Perhubungan Udara," katanya.

Pada periode summer, lanjut Djoko, memang IAA pada rute Surabaya-Singapura mendapat jadwal setiap hari (daily), dalam arti Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu. "Apakah perubahan jadwal pada periode winter telah dilaporkan kepada pihak Singapura? Ini juga harus ditanyakan kepada IAA," tuturnya.

Bahwa di dalam memberikan persetujuan mendarat di Singapura, pihak otoritas penerbangan Singapura mendasarkan pada ketersediaan slot pada bandara tersebut dan hak angkut yang masih tersedia bagi pihak Indonesia.

Menurut Djoko, pihak Singapura dalam pemberian izin pendaratan tidak tunduk kepada otoritas penerbangan sipil Indonesia. Pihak airline harus mengikuti ketentuan para otoritas penerbangan sipil dalam hal ini DGCA Indonesia dan Singapura.

“Kenapa bisa terjadi? Karena ATC terkait menggunakan data slot yang diberikan IDSC Slot Coordinator, yang seharusnya mengacu pada izin rute yang diberikan,” tandasnya.
Tags:

Berita Terkait