Foto

OJK Bersama Asosiasi Asuransi Jumpa Pers Terkait Insiden AirAsia

Oleh:
RESA ESNIR
Bacaan 2 Menit
OJK bersama Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia memberikan keterangan pers terkait hak asuransi untuk korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501, Selasa (6/1). Sesuai dengan Permenhub 77/2011, penumpang atau keluarganya berhak mendapatkan kompensasi Rp1,25 miliar.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang