OJK bersama Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia memberikan keterangan pers terkait hak asuransi untuk korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501, Selasa (6/1). Sesuai dengan Permenhub 77/2011, penumpang atau keluarganya berhak mendapatkan kompensasi Rp1,25 miliar.