Selama 2014, Dua Kejati Ini Selamatkan Uang Negara Rp15,5 M
Berita

Selama 2014, Dua Kejati Ini Selamatkan Uang Negara Rp15,5 M

Kejati DIY Rp12,5 miliar, sedangkan Kejati Malut Rp3 miliar.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung Kejati DIY. Foto: www.kejati-diy.go.id
Gedung Kejati DIY. Foto: www.kejati-diy.go.id
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp15,5 miliar sepanjang Januari hingga Desember 2014 dari berbagai kasus tindak pidana khusus.

Rinciannya, Kejati DIY telah menyelamatkan Rp12,5 miliar, sedangkan Kejati Maluku Utara menyelamatkan Rp3 miliar.

"Sepanjang kurun 2014 kami berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dari perkara pidana khusus sebesar Rp12,5 miliar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta, Loeke Larasati Agoestina saat Konferensi Pers mengenai Kinerja Kejati DIY Tahun 2014 di Yogyakarta, Selasa (6/1).

Ia mengatakan, dari Rp12,5 miliar tersebut, sebesar Rp11 miliar diselamatkan oleh jajaran Kejati DIY sendiri, disusul Kejaksaan Negeri Sleman sebesar Rp1 miliar. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Bantul menyelamatkan sebesar Rp217 juta, Kejaksaan Negeri Wonosari sebesar Rp82,5 juta, dan Kejaksaan Negeri Yogyakarta menyelamatkan Rp47,5 juta.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Azwar menjelaskan dari total kerugian negara yang berhasil diselamatkan tersebut, kontribusi terbesar adalah dari hasil penyelamatan uang negara dari kasus penjualan tanah aset Universitas Gadjah Mada (UGM) yang berhasil disita Rp10,5 miliar.

"Karena dalam kasus itu sendiri kami berhasil menyelamatkan tiga bidang tanah aset," kata dia.

Ia mengatakan selama 2014, penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus yang ditangani jajaran Kejati DIY sebanyak 68 kasus yang terdiri atas 14 kasus masuk penyelidikan, 17 kasus masuk penyidikan, 21 kasus masuk penuntutan, 3 kasus dalam status banding, 7 kasasi, dan enam perkara sudah dinyatakan "inkracht".

Terpisah, Kepala Kejati Maluku Utara Agus Sutoto menyatakan ada 23 kasus korupsi yang dilakukan penyelidikan sepanjang 2014. “Namun dari 23 kasus korupsi tersebut, tidak secara keseluruhan berada di tangan Kejati Malut, akan tetapi, termasuk bab dari beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) yang terdapat di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Malut ini," kata Kajati Malut, Agus Sutoto di Ternate.


Agus merinci kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate sebanyak enam kasus, Kejari Soasio tiga kasus, Kejari Labuha satu kasus, Kejari Tobelo satu kasus, Kejari Sanana lima kasus, dan Kejari Morotai tiga kasus, serta Cabang Kejari (Cabjari) ada dua. Kejari-Kejari tersebut berada di bawah wilayah Kejati Malut.

Dari 23 kasus ada kasus yang sudah tingkat penyidikan dan sudah ada tersangka. Selain itu, terdapat dua asal berkas kasus yakni yang satunya dari Polri dan Kejaksaan yang sudah pada tahapan penuntutan yang ditotalkan menjadi 35 kasus.

Dimana penyidikan dari Polri dalam hal ini Polda Malut dengan jumlah 14, sementara untuk penyidikan Kejati Malut yang termasuk dengan Kejari di beberapa Kabupaten/kota maka tercatata sebanyak 21 kasus.

"Ini dapat dirinci bahwa, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ada delapan kasus yang sudah kita limpahkan ke penuntutan, yakni ke Kejari Ternate satu, Kejari Soasio satu, Kejari Labuha empat, Kejari Tobelo satu, Kejari Sanana satu, Kejari Weda satu dan Kejari Morotai," ujarnya.

Dia mengatakan, untuk bidang Pidana Khusus, selain kasus juga telah menyelamatkan keuangan Negara dari penanganan Kasus Korupsi sebeasr Rp2 miliar lebih yang notabenenya diselamatkan dari Kasus tindak pidana korupsi anggaran Perencanaan Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan tersangka, Vaya Amelia Armayin dengan jumlah Rp1 milar lebih, sedangkan sisanya dari Kejari-kejari sekitar.

Selain bidang Pidsus, Kepala Kejaksaan Tinggi Malut ini juga memaparkan hasil rekapitulasi di bidang Datun, Pidana Umum (Pidum) serta bidang intelejen yang juga telah menjalankan fungsinya selama setahun ini.

"Untuk bidang Datun, dalam pemulihan, mendapatkan MOU dengan BPJS, kita dapat menarik uang Negara kurang lebih Rp. 1 miliar dalam kurun waktu tiga bulan, sehingga banyak tunggakan-tunggakan yang dilakukan oleh perusahaan yang belum membayar uang asuransi ketenagakerjaannya itu," katanya.
Tags:

Berita Terkait