Mau Kerja di Indonesia, TKA Harus Mahir Bahasa
Berita

Mau Kerja di Indonesia, TKA Harus Mahir Bahasa

Berdasarkan data IMTA, lebih dari 60 ribu TKA bekerja di Indonesia.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Menaker, Muh Hanif Dhakiri. Foto: RES
Menaker, Muh Hanif Dhakiri. Foto: RES
Tahun ini pemerintah berniat memperketat masuknya TKA ke Indonesia. Salah satu caranya dengan memberlakukan tes kemampuan bahasa Indonesia sebagai syarat yang wajib dipenuhi calon TKA. Menurut Menaker, M Hanif Dhakiri, kebijakan itu selaras dengan revisi Permenakertrans No. 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang masih digodok Kemenaker.

Hanif menargetkan revisi itu tuntas diharmonisasi Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Februari 2015. “Kita harapkan bulan Februari mendatang revisi Pemenaker selesai dan uji kemampuan bahasa Indonesia bisa segera diimplementasikan bagi para TKA yang ingin bekerja di Indonesia,” katanya di kantor Kemenaker di Jakarta, Jumat (02/1).

Rancangan revisi Permenaker No. 12 Tahun 2013 itu, dikatakan Hanif, terus dibahas secara intensif dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Untuk menyiapkan materi uji kemampuan bahasa Ditjen Binapenta Kemenaker bekerjasama dengan lembaga pengembangan bahasa Universitas Indonesia.

Kemungkinan, Hanif menandaskan, uji kemampuan bahasa untuk TKA ditetapkan berdasarkan tingkat kemahiran seperti tes TOIFL (Test of Indonesian as Foreign Language). Syarat lain yang harus dipenuhi TKA yakni memiliki ijazah minmal diploma atau S1, serta sertifikat uji kompetensi untuk jabatan dan keterangan kerja.

TKA harus membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja Indonesia pendamping berdasarkan nama, alamat, jabatan dan kontrak kerja. Namun Hanif mengingatkan persyaratan tersebut tidak berlaku untuk TKA dengan jabatan direksi dan komisaris atau yang namanya tercantum dalam akte pendirian perusahaan yang disahkan Kemenkumham. Dikecualikan pula TKA yang bekerja sebagai layanan purnajual (after sales service) dan jasa impresariat.

Untuk meningkatkan layanan proses perizinan TKA, pendaftaran dilakukan secara online. Ini akan memangkas waktu layanan bagi pelayanan rekomendasi persetujuan kawat VISA kerja ke Imigrasi (TA-01) dari 2 menjadi 1 hari.

Hanif mengatakan penting memperketat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan guna membenahi sistem penggunaan TKA dan meningkatkan daya saing pekerja Indonesia. Pengawasan itu dilakukan langsung pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah serta bekerjasama dengan instansi terkait seperti imigrasi dan kepolisian.

Terpisah Kabag Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Ditjen Binapenta Kemenakertrans, Diar Riga Pasaribu, menjelaskan revisi Permenakertrans
No. 12 Tahun 2013 masuk dalam program kerja prioritas Menaker. Sejumlah substansi yang bakal direvisi diantaranya menyangkut uji kemampuan bahasa Indonesia TKA dan mempercepat proses pelayanan.

Mengenai bahasa Diar menjelaskan aturan yang ada selama ini sudah mewajibkan TKA untuk bisa berbahasa Indonesa. Namun, belum ada ukuran yang digunakan untuk mengetahui apakah TKA tersebut bisa berbahasa Indonesia atau tidak. Oleh karenanya lewat revisi Permenakertrans No. 12 Tahun 2013 itu diharapkan ada parameter yang jelas untuk mengukur kemampuan TKA dalam berbahasa Indonesia.

“Selama ini ukurannya belum ada, apakah TKA harus mahir berbahasa Indonesia sebelum masuk Indonesia atau dia harus bisa setelah masuk ke Indonesia,” ujar Diar kepada hukumonline di ruang kerjanya, Senin (06/1).

Diar mengatakan sampai saat ini Kemenakertrans masih terus menjaring masukan dari masyarakat terkait revisi Permenakertrans No. 12 Tahun 2013 itu. Dengan begitu diharapkan hasil revisi dapat memberi dampak yang lebih baik bagi masyarakat.

Mengacu data Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan Kemenakertrans per Oktober 2014, jumlah TKA yang bekerja di Indonesia mencapai 64.604 orang. Dari jumlah itu TKA asal Tiongkok 15.341 orang, Jepang 10.183, Korea Selatan 7.678, India 4.680, Malaysia 3.779 dan Amerika Serikat 2.497. Sedangkan untuk kategori sektor pekerjaan 38.540 orang TKA bekerja di sektor jasa, 23.482 orang di sektor industri dan 2.582 orang di pertanian.
Tags:

Berita Terkait