OJK Pastikan Klaim Asuransi Penumpang AirAsia QZ8501 Dibayar
Berita

OJK Pastikan Klaim Asuransi Penumpang AirAsia QZ8501 Dibayar

Terlepas apakah AirAsia QZ8501 melanggar rute atau tidak, klaim asuransi harus dibayar.

Oleh:
CR-18
Bacaan 2 Menit
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Firdaus Djaelani (kiri). Foto: RES
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Firdaus Djaelani (kiri). Foto: RES
Proses pencarian dan evakuasi korban insiden kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 masih berlangsung. Bersamaan dengan itu, wacana pemenuhan hak asuransi korban juga mencuat ke publik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa klaim asuransi korban pesawat yang pertama kali diketahui hilang pada Minggu, 28 Desember 2014 itu, akan dibayarkan.

Dalam rangka memastikan hal itu terjadi, OJK telah melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan asuransi yang berkaitan dengan kecelakaan ini. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani mengatakan perusahaan asuransi terkait telah siap menyelesaikan permasalahan ini.

Perusahaan-perusahaan asuransi tersebut adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang melakukan koasuransi dengan  PT Asuransi Sinar Mas dan PT Asuransi Dayin Mitra. Selain tiga perusahaan asuransi lokal itu, Allianz Global Assistance sebagai perusahaan reasuransi juga menyatakan siap mencairkan klaim asuransi yang menjadi hak keluarga korban.

“AirAsia sebagai perusahaan penerbangan membeli asuransi untuk melindungi penumpang pesawatnya melalui Jasindo dan Sinar Mas. Sedangkan yang dibeli kepada Dayin Mitra itu opsional, artinya itu pilihan penumpang,” tutur Firdaus dalam jumpa pers, Selasa (6/1).

OJK, kata Firdaus, telah melayangkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan asuransi tersebut agar segera menyelesaikan proses penyerahan klaim asuransi.

Menurut Firdaus, uang untuk pembayaran klaim asuransi korban pesawat AirAsia QZ8501 sudah disiapkan. Saat ini, tinggal menunggu keterangan resmi dari pemerintah terkait proses evakuasi korban. “Misalnya, Basarnas mengatakan proses evakuasi selesai,” imbuhnya.

Dia tegaskan klaim asuransi korban pesawat AirAsia harus dibayarkan terlepas apakah benar AirAsia QZ8501 melakukan pelanggaran rute sebagaimana dinyatakan Kementerian Perhubungan. Penegasan Firdaus ini menanggapi kabar yang beredar bahwa klaim asuransi korban tidak akan dibayarkan karena AirAsia QZ8501 melakukan pelanggaran.

“Kalau ada yang menyatakan penerbangan ini tidak legal, kemudian kemungkinan klaim tidak dibayarkan, saya menyatakan klaim ini harus dibayar,” kata Firdaus.

Menurut Firdaus, di luar perusahaan-perusahaan asuransi yang dia sebutkan tadi, OJK juga sudah meminta laporan kepada sejumlah perusahaan asuransi tentang nama-nama penumpang AirAsia QZ8501 yang memiliki asuransi lain seperti asuransi jiwa atau asuransi umum yang menutup asuransi kecelakaan. Sebagian daftar itu sudah diterima OJK.

Firdaus optimis proses klaim asuransi korban AirAsia QZ8501 akan berjalan lancar. Dia bahkan meyakini perusahaan-perusahaan asuransi terkait akan patuh menjalankan tanggung jawabnya. Apabila, ada perusahaan asuransi yang tidak patuh dan tidak mau membayar klaim asuransi, Firdaus mengancam akan melakukan pencabutan izin usaha.

“Ngapain dia nggak bayar klaimnya? Saya cabut aja izin usahanya.”

Khusus untuk Jasa Raharja, Firdaus menjelaskan perusahaan asuransi kecelakaan itu tidak memiliki kewajiban untuk memberikan santunan kepada keluarga korban pesawat AirAsia QZ8501. Dasarnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 dan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bahwa santunan diberikan kepada penumpangan yang mengalami kecelakaan untuk rute perjalanan dalam negeri yang terjadwal.

Mengingat pesawat AirAsia QZ8501 dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura tidak dalam rute perjalanan dalam negeri dan tidak termasuk iuran wajib, maka penumpang AirAsia QZ8501 tidak dijamin dalam program asuransi kecelakaan penumpang umum oleh Jasa Raharja.

“Jasa Raharja tidak mengutip premi terhadap AirAsia yang berangkat dari Surabaya ke Singapura ini. Tentunya sebagaimana saudara-saudara ketahui, no premi, no insurance, no claim,” ucap Firdaus.
Tags:

Berita Terkait