Kemendag Siapkan Kebijakan Konsumen Cerdas
Berita

Kemendag Siapkan Kebijakan Konsumen Cerdas

Sebanyak 92 produk yang beredar di pasar domestik masih melanggar aturan.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya sudah menekankan perlindungan konsumen. Namun masih ada sejumlah kelemahan.

Catatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menunjukkan bahwa konsumen masih belum mendapatkan haknya dalam berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa. Dalam laporan akhir tahun 2014 BPKN mencatat selama periode Januari–November 2014, ada 278 kasus di sektor keuangan masuk ke BPKN. Ada pula kasus meninggalnya Amanda Dewi Nugroho, bocah 7 tahun yang tewas tersengat listrik di bangku pengunjung Senayan Trade Center (STC) pada pertengahan November 2014.

Di sektor perdagangan pun, masih banyak ditemukan produk-produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), palsu ataupun mengandung bahan yang berbahaya dalam makanan dan mainan anak-anak.

Meski perlindungan konsumen sudah diatur dalam UU, toh realisasinya tak sebaik aturan yang telah dibuat. Pengamat konsumen dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Husnah Zahir, mengatakan, keluhan konsumen yang masuk ke BPKN antara lain disebabkan kurangnya pengawasan dari pemerintah.

Maka, dalam rangka untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen Indonesia, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengeluarkan regulasi yang pro konsumen. Menteri Perdagangan Rahmat Gobel mengatakan, garis besar regulasi pro konsumen tersebut akan memuat beberapa hal seperti keamanan, kesehatan, lingkungan seperti standard label, kartu manual garansi dan pengawasan barang beredar.

“Kemendag akan melakukan pencanangan konsumen cerdas. Akan ada perumusan regulasi yang pro konsumen,” kata Gobel di Kemendag, Selasa (06/1) lalu. Namun ia tak menyebut kapan regulasi dikeluarkan dan dalam bidang apa.

Gobel menjelaskan Kemendag menemukan sebanyak 95 produk yang tidak memenuhi ketentuan. Dari total tersebut, sebanyak 72 produk impor yang masih dalam proses uji lab dan 23 produk dalam negeri. Untuk 72 produk impor, Gobel menegaskan akan segera menarik produk dari peredaran jika hasil proses uji produk melanggar aturan.

Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Widodo mengatakan, sejalan dengan semangat perlindungan konsumen, Kemendag juga akan melakukan penguatan pasar dalam negeri dan pengawasan barang beredar.

Dijelaskan Widodo, beberapa pelanggaran yang ditemukan dalam produk impor adalah tidak sesuai SNI, label dan tidak menggunakan Bahasa Indonesia. Dalam hal ini, Kemendag sudah melakukan  penarikan barang dari pasar. “Kami sudah memerintahkan penarikan barang dari pasar,” kata Widodo.

Produk-produk yang dimaksud antara lain adalah karet untuk tabung gas, tepung terigu, cakram optik, pompa air, dan mainan anak. sementara untuk mainan anak, karet tabung gas dan alat-alat elektronik, Kemendag sedang melakukan pemeriksaaan terhadap distributor yang mengimpor barang tidak sesuai standar.
Tags:

Berita Terkait