Buat Raperda, DPRD Gandeng Fakultas Hukum
Berita

Buat Raperda, DPRD Gandeng Fakultas Hukum

Kerja sama dituangkan dalam MoU yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Banjarmasin dengan Dekan FH Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Foto: fh.unlam.ac.id
Foto: fh.unlam.ac.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menggandeng atau bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah yang berkualitas.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatangan Memorandum of Undarstanding (MoU) yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Iwan Rusmali, Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin, Dr H Mohammad Effendy SH MH di Banjarmasin, Kamis (8/1).

Penandatanganan MoU atau nota kesepahaman itu juga Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum (FH) Unlam H M Erham Amin SH MH di ruang kerja Ketua DPRD Kota Banjarmasin.

Menurut Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Iwan Rusmali, kerja sama dengan FH Unlam ini sebagai langkah pihaknya untuk menjadikan Raperda inisiatif dewan nantinya dalam bentuk Perda berkualitas dan berketetapan hukum yang kuat.

Kerja sama tersebut dalam penyusunanan naskah akademik Raperda agar berkualitas merupakan amanat undang-undang. "Dan kita memutuskan memilih Fakultas Hukum Unlam sebagai mitra," tegasnya.

Sementara itu, Dekan FH Unlam Mohammad Effendy menyatakan, penandatangan MoU ini akan ditindaklanjuti dengan melakukan kajian-kajian naskah akademik penyusunan Raperda.

"Akan kita bentuk tim untuk mengkaji secara hukum apa saja Raperda yang diajukan dewan," papar alumnus program doktor dan magister bidang ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Jawa Barat (Jabar) itu.

Setelah itu, kata dia, Raperda yang mendapat kajian akademik tersebut akan dikuatkan dengan uji publik yang juga pihaknya akan lakukan. "Uji publik ini pastinya kita melibatkan masyarakat banyak, biar masyarakat ikut menilai dan membahas Raperda yang akan dikeluarkan," terangnya.

Sehingga, lanjutnya, secara tidak langsung Raperda tersebut juga disosialisasikan ke masyarakat, sebab mereka dilibatkan pula didalamnya untuk pembuatan sebuah peraturan daerah tersebut.

"Sehingga bila keluar nantinya Perda, masyarakat sudah tidak terkejut lagi," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali mengungkapkan, pada 2015 pemerintah kota (Pemkot) dan DPRD menargetkan dalam MoU akan menelurkan sebanyak 31 Raperda.

Ia membeberkan, dari 31 Raperda tersebut sebanyak 15 Raperda usul/inisiatif DPRD Kota Banjarmasin.

Tags:

Berita Terkait