Perlakukan TKI Tak Manusiawi, Izin PJTKI Dicabut
Berita

Perlakukan TKI Tak Manusiawi, Izin PJTKI Dicabut

Masuk kategori pelanggaran berat.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Terminal khusus TKI di bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Foto: Sgp
Terminal khusus TKI di bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Foto: Sgp
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mencabut izin PJTKI/PPTKIS yang memperlakukan TKI secara tidak manusiawi. Sejak dilantik sebagai Menaker, M Hanif Dhakiri telah mencabut izin operasional dua PJTKI/PPTKIS yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan merugikan TKI. Berdasakan informasi yang diperoleh hukumonline, kedua perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT El Karim Makmur Sentosa dan PT Malindo Mitra Perkasa.

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta), Reyna Usman, menjelaskan izin PT Malindo Mitra Perkasa dicabut berdasarkan SK Menaker No. 402 Tahun 2014. “Berdasarkan hasil pemeriksaan PT Malindo terbukti melakukan beberapa pelanggaran berat sehingga akhirnya diputuskan untuk mencabut surat ijin PT Malindo,“ kata Reyna di Jakarta, Selasa (06/1).

Reyna menjelaskan pencabutan izin merupakan tindaklanjut dari sidak penampungan TKI yang dilakukan Menaker. Pencabutan izin PT Malindo dilakukan karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat dan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri. “Memperlakukan calon TKI di penampungan tidak secara wajar atau tidak manusiawi,” urainya.

Perlakuan tidak manusiawi terhadap TKI tersebut dilakukan di penampungan kantor cabang PT Malindo Mitra Perkasa yang beralarnat di Jl. HTI RT 019 RW 007 Kel. Maulafa, Kec. Kota Maulafa Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain itu Surat Izin Pengerahan (SIP) PT Malindo Mitra Perkasa hanya berlaku sejak 22 April 2014 hingga 22 Oktober 2014 untuk merekrut calon TKI di NTT ke Malaysia. Tapi, perusahaan itu masih melakukan aktivitas perekrutan TKI walau masa berlaku izinnya habis. Reyna menjelaskan Malindo diduga melanggar sejumlah peraturan antara lain  UU No. 39 Tahun 2004 tentang PPTKILN dan Permenakertrans No.7/MEN/IV/2005 tentang Standar Tempat Penampungan Calon Tenaga kerja Indonesia. Serta Permenakertrans No. PER.10/MEN/V/2009 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan dan Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Permenaker No. 24 Tahun 2014.

“Pencabutan ini merupakan salah satu bentuk law enforcement yang dilakukan pemerintah. Mudah-mudahan hal ini mampu memberikan efek jera bagi perusahaan lainnya sehingga kesalahan serupa tidak terulang lagi,” ujar Reyna.

Jika SIPPTKI dicabut, PJTKI/PPTKIS dilarang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penempatan dan perlindungan TKI. SIPPTKI asli yang dipegang PJTKI/PPTKIS juga harus dikembalikan kepada Menaker lewat Dirjen Binapenta. Perusahaan juga wajib mengembalikan seluruh biaya yang telah diterima dari calon TKI yang belum ditempatkan.

Kemenaker telah mencabut izin operasional 26 PJTKI/PPTKIS. Selama 2014 Kemenaker menjatuhkan skorsing kepada 231 PJTKI/PPTKIS. Jumlah PJTKI/PPTKIS yang masih beroperasi mencapai 516 perusahaan.

KTKLN
Terpisah, Kabag Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Ditjen Binapenta Kemenakertrans, Diar Riga Pasaribu, mengatakan awal tahun 2015 Kemenaker sudah melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait seperti Ditjen Imigrasi dan BNP2TKI membahas Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

Rapat itu digelar sebagai tindaklanjut perintah Presiden Jokowi yang menginginkan KTKLN dihapus. Diar melanjutkan selama ini TKI kerap mengeluhkan penerapan KTKLN yang dianggap menyulitkan. Walau begitu KTKLN masih dirasa penting sebagai data TKI. “Usulannya KTKLN dijadikan satu dengan kartu lain yang dikantongi TKI seperti ATM, asuransi atau sertifikat pelatihan,” jelasnya.

Diar mengatakan praktiknya di lapangan, untuk mendapat KTKLN, TKI kerap terjerat pungli. Biaya “siluman“ yang dikeluarkan sampai 4-6 juta. Bahkan ia mengaku sempat mengadvokasi TKI yang gagal kembali ke negara penempatan karena tidak mengantongi KTKLN. Ketika itu TKI tersebut tidak punya uang untuk mengurus KTKLN. Atas dasar itu pembenahan perlu dilakukan agar TKI mendapat KTKLN dengan mudah, murah, cepat, aman dan berkualitas sebagai bentuk perlindungan terhadap TKI.
Tags:

Berita Terkait