LBH Medan Terima 270 Pengaduan pada 2014
Aktual

LBH Medan Terima 270 Pengaduan pada 2014

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
LBH Medan Terima 270 Pengaduan pada 2014
Hukumonline
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selama tahun 2014, telah menerima sebanyak 270 pengaduan masyarakat dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Wakil Direktur LBH Medan Muhammad Khaidir Harahap SH, Sabtu (10/1), mengatakan dari 270 pengaduan tersebut, yakni untuk penanganan perkara Ligitasi sebanyak 50 kasus, dan Non-Ligitasi 26 kasus.

Sudah selesai ditangani LBH Medan, menurut dia, sebanyak 32 kasus dan yang masih berjalan 44 kasus. "Sebahagian besar masyarakat pencari keadilan yang datang dan mengadu ke LBH Medan adalah masyarakat yang tidak mampu dari segi finansial, hal ini dapat dilihat dari penghasilan warga tersebut rata-rata di bawah Rp2 juta," ujar Khaidir.

Ia menyebutkan, LBH Medan saat ini memiliki Pengacara Publik yang memiliki lisensi sebanyak 6 (enam) orang dan sangat minim dan terbatas Pengacara Publik yang dimiliki LBH Medan untuk memberikan bantuan hukum.

Kemudian, untuk Asisten Pengacara Publik LBH Medan miliki sebanyak 21 Orang. "Namun tetap saja ruang gerak para Asisten Pengacara tersebut untuk membantu Para Pengacara Publik dalam memberikan bantuan hukum sangat terbatas, karena terkendala dengan lisensi (izin praktik)," katanya.

Khaidir mengatakan, tentang bantuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, yakni pelaksana pemberi bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan tidak mampu diamanahkan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terdaftar dan terakreditasi Departemen Hukum dan HAM.

Dari beberapa OBH tersebut, LBH Medan termasuk salah satu organisasi yang sudah terakreditas di Depkum dan HAM untuk melaksanakan pemberian bantuan hukum bagi rakyat miskin di Sumut.

Keberadaan LBH Medan memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu sudah diterapkan sejak berdirinya LBH Medan tahun 1978.

Sebelum adanya UU Bantuan Hukum seperti sekarang ini. Namun, sangat disayangkan kewajiban pemerintah memberikan pelayanan "access to justice " bagi masyarakat yang tidak mampu di Sumut tidak terimplementasi dengan baik.

Selain itu, terkesan setengah hati, dan masih ada pembatasan terhadap perkara yang ditangani oleh OBH.

LBH Medan memandang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut kurang serius menerapkan UU Bantuan Hukum di wilayah tersebut. "Kenyataannya dapat kita lihat, dan sampai berakhirnya tahun 2014 Pemprov Sumut dan Kota Medan tidak melaksanakan kewajibannya untuk menerbitkan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin," kata Wadir LBH Medan.
Tags:

Berita Terkait