HKHPM Sambut Baik Usulan Revisi PP Pungutan
Berita

HKHPM Sambut Baik Usulan Revisi PP Pungutan

HKHPM siap memberikan masukan terkait revisi tersebut.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum HKHPM, Indra Safitri (tengah). Foto: Sgp
Ketua Umum HKHPM, Indra Safitri (tengah). Foto: Sgp
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) menyambut baik usulan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar PP No. 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK direvisi. Ketua Umum HKHPM Indra Safitri mengatakan, usulan tersebut sejalan dengan keinginan HKHPM.

"Kami senang dan menghargai langkah OJK tersebut," katanya kepada hukumonline, Senin (12/1).

Hingga kini, lanjut Indra, HKHPM tengah menunggu OJK agar diberi kesempatan memberikan usulan perubahan-perubahan dalam PP. Sayangnya, ia belum bisa memastikan klausul mana saja yang akan diusulkan HKHPM untuk diubah. Persoalan ini akan dibicarakan terlebih dahulu di internal HKHPM.

"Secara resmi belum ada panggilan dari OJK, biasanya ada panggilan kepada pelaku industri atau profesi penunjang untuk memberikan usulan," tutur Indra.

Beberapa waktu lalu, HKHPM bersama organisasi profesi penunjang lainnya mengajukan uji materi PP Pungutan ke Mahkamah Agung (MA). Namun, Indra belum bisa memastikan apakah substansi dari uji materi tersebut akan dimasukkan ke dalam usulan revisi PP Pungutan OJK atau tidak.

"Kita lihat mana yang terbaik yang penting kepentingan anggota diakomodir," kata Indra.

Indra mengakui bahwa PP Pungutan OJK merupakan wewenang pemerintah. Atas dasar itu, ia berharap pemerintah di bawah komando Presiden Joko Widodo dapat mengakomodir usulan revisi dari OJK tersebut, mengingat revisi dilakukan untuk mencari titik temu dari ramainya permasalahan ini.

"Harus ada titik temu. Belum bisa kita putuskan sekarang apa saja usulan perubahan dari HKHPM," katanya.

Sebelumnya, OJK mengusulkan ke pemerintah agar PP Pungutan direvisi. Usulan tersebut terlihat dari dilayangkannya surat Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada tanggal 5 Desember lalu. Selain merevisi pungutan, OJK juga berharap agar pelaku industri jasa keuangan diberikan kesempatan untuk memberi masukan terkait revisi PP.

Masukan dari pelaku tersebut dilakukan melalui rule making rule sebagaimana yang berlaku di OJK. "Pelaku industri jasa keuangan akan dilibatkan untuk memberi masukan dalam proses penyusunan amandemen tersebut," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto.

OJK tak menampik, keberadaan pungutan tersebut dapat menambah beban biaya operasional bagi pelaku industri jasa keuangan. Berdasarkan perhitungan OJK, pungutan bisa menambah beba rata-rata 0,01 persen dari total biaya operasional. Meski begitu, manfaat bagi industri dan tingkat keuntungan perbankan Indonesia rata-rata masih jauh lebih tinggi dibanding perbankan di kawasan ASEAN.

"Dengan ada amandemen terhadap PP Pungutan, diharapkan pungutan ke industri keuangan dilaksanakan in the best interest of the industry dengan tetap menjaga sustainability APBN tanpa mengganggu operasi OJK," kata Rahmat.
Tags:

Berita Terkait