Basarnas: Proses Pencarian Korban AirAsia QZ8501 Telah Sesuai UU
Berita

Basarnas: Proses Pencarian Korban AirAsia QZ8501 Telah Sesuai UU

Meski harus mempertimbangkan perasaan keluarga korban, akhir dari operasi pencarian perlu ada kepastian.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Kepala Basarnas FHB Soelistyo (duduk, tengah). Foto: RES
Kepala Basarnas FHB Soelistyo (duduk, tengah). Foto: RES
Badan SAR Nasional (Basarnas) berencana menghentikan operasi gabungan pencarian korban dan badan pesawat AirAsia QZ8501. Hal itu dilakukan sesuai dengan kemampuan dan kepastian waktu. Demikian disampaikan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI FH Bambang Soelistyo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V di Gedung DPR, Selasa (13/1).

Operasi gabungan dilakukan tak saja oleh Basarnas dan sejumlah lembaga lain seperti TNI dan Polri, tetapi bantuan dari negara lain. Soelistyo mengakui berat menghentikan operasi gabungan tersebut. Apalagi, korban yang berhasil ditemukan baru berjumlah 49 jenazah. “Namun, akhir dari operasi pencarian perlu ada kepastian,” katanya.

Basarnas dalam melaksanakan operasi pencarian korban kecelakaan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) UU No. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan berlangsung satu pekan alias tujuh hari. Menurut Sulistyo, jangka waktu tujuh hari tentunya dilaksanakan sesuai dengan karakteristik kecelakaan, bencana dan atau kondisi membahayakan manusia.

Berdasarkan ayat (3), lanjut Sulistyo, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dapat diperpanjang dan atau dibuka kembali dengan beberapa catatan. Pertama, terdapat informasi baru atau tanda mengenai indikasi ditemukan lokasi atau korban.

Kedua, terdapat permintaan dari perusahaan atau pemilik pesawat udara atau kapal. Ketiga, terdapat perkembangan baru berdasarkan evaluasi koordinator misi pencarian dan pertolongan. Keempat, biaya pembukaan kembali pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan ditanggung Basarnas berdasarkan hasil evaluasui koordinator misi pencarian dan pertolongan.

Jenderal TNI Angkatan Udara (AU) itu mengatakan, lembaga yang dipimpinnya bakal taat dan patuh terhadap perundangan. Meski demikian, ia mengambil kebijakan setelah tujuh hari pertama, memperpanjang operasi hingga di hari ke-17. Meski baru sebatas rencana, ia berharap informasi penghentian operasi berjalan nyaman tanpa menyakiti perasaan keluarga korban.

“Tetapi operasi ini tidak mungkin tidak ada akhirnya. Tetapi akhir ini harus nyaman antara harapan dan hasil,” ujarnya.

Ia berharap keluarga korban dapat memahami situasi dan kondisi petugas di lapangan dalam melakukan pencarian korban dan pesawat AirAsia QZ8510. Meski demikian, Soelistyo memastikan operasi bersifat harian bakal berjalan terus. Menurutnya, operasi harian dengan bantuan dari masyarakat maupun kelompok masyarakat, setidaknya dapat menjawab harapan keluarga korban.

Sulistyo melanjutkan, pada prinsipnya, Basarnas dapat menemukan korban yang ditengarai masih tersisa di dasar laut. “Yang penting Basarnas bisa merampungkan korban di bawah. Saya legowo kalau TNI mau melakukan, tetapi kalau tidak, Basarnas akan melakukan kewajiban sesuai dengan UU,” ujarnya.

Anggota Komisi V Hanna Gayatri berharap Basarnas tetap memperpanjang operasi pencarian dan pertolongan sesuai dengan ketentuan UU No. 29  Tahun 2014. Soalnya, masih banyaknya korban yang belum ditemukan. Menurutnya, perasaan keluarga korban yang ditinggalkan perlu dipertimbangkan sebelum menghentikan operasi tersebut. Namun, ia memaklumi kendala alam menjadi faktor terberat dalam melakukan pencarian korban.

“Operasi Basarna bisa diperpanjang operasi pencarian dan pertolongan sesuai dengan UU,” ujar politisi Partai Amanat Nasional itu.

Anggota Komisi V lainnya, Azhar Romli, menambahkan lahirnya UU No. 29 Tahun 2014 sebagai payung hukum dalam membentuk badan pencarian pertolongan atau lebih dikenal Basarnas. Menurutnya, dengan adanya badan khusus dalam melakukan pencarian korban dapat membantu dalam penanggulangan bencana dan musibah.

Politisi Golkar itu berpandangan, aturan perpanjangan pencarian korban tak sebatas kebijakan tanpa aturan. Menurutnya, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 34 UU No. 29 Tahun 2014. Ia berharap operasi gabungan dapat diperpanjang atau setidaknya kebijakan Basarnas melakukan perpanjangan operasi harian cukup menjawab harapan keluarga korban.

“Kita tetap menginginkan ada operasi gabungan tetap dilakukan Basarnas, karena masyarajat sangat mengharapkan kepastian,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait