Atasi Masalah Kelistrikan, Menteri ESDM Terbitkan Permen Baru
Berita

Atasi Masalah Kelistrikan, Menteri ESDM Terbitkan Permen Baru

Ada delapan masalah pokok terkait kelistrikan.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Menteri ESDM, Sudirman Said (kiri). Foto: www.esdm.go.id
Menteri ESDM, Sudirman Said (kiri). Foto: www.esdm.go.id
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, mengungkapkan pihaknya telah mengidentifikasi delapan masalah terkait sektor kelistrikan dalam negeri. Ia menjabarkan, masalah pertama adalah penyediaan lahan. Untuk mengatasinya, Sudirman yakin pemberlakuan UU Nomor 2 Tahun 2012 terkait pembebasan lahan bisa diandalkan.

Masalah kedua menyangkut negosiasi harga listrik. Sudirman mengamati, seringkali negosiasi berlangsung sangat alot dan lama. Selain itu, penunjukan dan pemilihan pihak swasta penyedia listrik cukup panjang dan melalui lelang. Sudirman pun berpikir bahwa aturan yang rinci bisa menjadi solusi.

“Solusinya adalah diterbitkan Permen ESDM terkait penetapan harga patokan tertinggi,” katanya di Jakarta, Selasa (13/1).

Dirinya memang sudah meneken Peraturan Menteri ESDM No. 3 Tahun 2015 yang mengatur penetapan harga pembelian listrik. Dalam Permen itu juga diatur mekanisme penunjukkan langsung dan pemilihan langsung baik untuk proyek listrik energi baru terbarukan, PLTU dari mulut tambang, batu bara, gas marginan, ekspansi pembangkit listrik, dan excess power.

Selain pengaturan mengenai mekanisme dan harga pembelian listrik, Sudirman juga mengatakan pentingnya pembentukan unit pelaksana program pembangunan ketenagalistrikan sebagai project management office (PMO). Hal ini terkait dengan masalah ke-empat, yakni menyangkut kapasitas manajemen proyek. Ia menyebut, unit kerja ini nantinya dinahkodai oleh mantan Direktur PLN, Nur Pamudji.

Selain PMO, menurut Sudirman masalah manajemen juga membutuhkan pembentukan Independent Procurement Agent (IPA). Ia mengatakan, pihaknya juga akan mengusulkan dibentuknya tim nasional pembangunan ketenagalistrikan untuk menyelesaikan problema koordinasi lintas sektor. Pembentukan tim itu menurutnya perlu dasar hukum berupa Peraturan Presiden dan aturan teknis di bawahnya.

“Semua ini untuk memudahkan pelaksanaan negosiasi antara PT PLN dengan pengembang,” tuturnya.

Masalah lain yang tak kalah krusial di mata Sudirman adalah persoalan izin. Ia menyebut, jalan keluarnya telah dicantumkan dalam Perpres No. 193 Tahun 2014 yang mengatur soal ketenagalistrikan. Aturan itu mengamanatkan agar pemerintah pusat maupun daerah harus membantu percepatan proses perizinan yang terkait dengan dokumen lingkungan, pengadaan tanah, dan kompensasi untuk jalur transmisi.

“Pengurusan izin juga kita permudah melalui pelayanan terpadu satu pintu di BKPM,” tambahnya.

Satu masalah yang hingga kini masih dirumuskan kuncinya adalah kinerja developer dan kontraktor. Sudirman mengamati, sering kali mereka tidak menyelesaikan proyeknya. Untuk itu, ia melihat perlu adanya due dilligence (uji tuntas). Selain itu, Sudirman juga menuturkan bahwa perlu segera diterbitkan Permen ESDM yang mengatur masalah tersebut. “Permen-nya masih dirumuskan,” katanya.

Setelah berhasil mengidentifikasi masalah-masalah pokok ketenagalistrikan, Sudirman berharap penyelesaian dapat dilakukan dengan cepat. Ia menyebut, pemerintah saat ini telah berkomitmen untuk merealisasikan penyediaan listrik sebanyak 35.000 MW. Target itu menurutnya, harus tuntas dalam kurun waktu 2014-2019. Selain itu, saat ini masih ada proyek penyediaan listrik 7.000 MW yang sedang berjalan.
Tags:

Berita Terkait