Ini Kata Budi Gunawan Saat Uji Kelayakan Calon Kapolri
Berita

Ini Kata Budi Gunawan Saat Uji Kelayakan Calon Kapolri

Penetapan tersangka oleh KPK dia anggap sebagai pembunuhan karakter.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Komjen Polisi Budi Gunawan saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (14/1). Foto: RES
Komjen Polisi Budi Gunawan saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (14/1). Foto: RES
Calon Kapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan menilai penetapan tersangka terhadap dirinya sebagai bentuk pembunuhan karakter. Pasalnya, penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.

“Hal ini merupakan pembunuhan karakter. Sampai saat ini saya belum pernah dimintai keterangan oleh KPK atau pihak manapun,” ujarnya saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Rabu (14/1).

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap seseorang mesti menganut prinsip adanya dua alat bukti yang cukup dan sah. Selain itu, penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan pemeriksaan saksi, alat bukti lain dan calon tersangka sebelum resmi ditetapkan menjadi tersangka.

“Sementara KPK menetapkan tersangka hanya berdasarkan hasil penyelidikan,” katanya.

Jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan, KPK seolah mengabaikan asas praduga tak bersalah. Hal itu, kata Budi, bakal berdampak pada pembentukan opini seolah dirinya telah terbukti bersalah. Di mata Budi, status tersangka tersebut tak saja sebagai bentuk serangan terhadap dirinya, tetapi juga menurunkan kewibawaan lembaga negara.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tersangka terhadap Budi dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri periode 2003-2006. 

Soal tudingan kepemilikan rekening gendut, Budi mengatakan bahwa dalam rekeningnya terdapat transaksi keuangan terkait kegiatan bisnis keluarga yang melibatkan pihak ketiga selaku kreditur. Namun oleh KPK transaksi tersebut dianggap mencurigakan. Selanjutnya, kata Budi, berdasarkan mekanisme KPK telah disampaikan ke pihak Bareskrim.

Nah, pihak Bareskrim sudah menindaklanjuti dengan menerbitkan surat yang menyatakan transaksi di rekeningnya wajar. Menurutnya, surat Bareskrim tersebut merupakan produk hukum yang sah dari lembaga penegak hukum. Bahkan, surat tersebut memiliki kekuatan hukum.

“Hasil penyelidikan Bareskrim telah dikirim ke PPATK 18 Juni 2010, disimpulkan sebagai transaksi wajar, tidak melanggar hukum dan tidak terdapat kerugian negara. Transaksi keuangan legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.

Terkait dengan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Budi mengaku telah dua kali melaporkan sejumlah kekayaannya. Pertama, 19 Agustus 2008. Laporan pertama sesuai dengan nilai harta kekayaan sebenernya. Namun, saat laporan itulah terdapat beberapa barang dan benda yang surat kepemilikannya belum selesai.

Laporan kedua dilakukan pada 23 Juni 2013. Dalam laporan tersebut, Budi menyampaikan adanya peningkatan harta kekayaanya. Hal itu disebabkan adanya peningkatan NJOP serta adanya beberapa barang dan benda yang telah dilengkapi surat.

“Karena prosedur LHKPN tiap tahun dimungkiinkan adanya penambahan atau pengurangan harta. Maka nilai yang saya laporkan pada 2013 mengalami peningkatan,” katanya.

Wakil Ketua Komisi III Desmon Junaedi Mahesa mengatakan, status tersangka yang menempel di Budi, diminta tak menjadi beban jika dia terpilih menjadi Kapolri. Ia berpandangan pejabat menjadi tersangka bukanlah hal luar biasa. Pasalnya, saat itu dua mantan pimpinan KPK meski bertatus tersangka tetap dapat menjalankan roda organisasi.

“Kalau status anda ditetapkan tersangka dan nanti dilantik menjadi Kapolri bukan menjadi beban,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Menanggapi pendapat Desmon, Budi mengatakan tetap akan menghormati langkah hukum KPK. Ia pun akan mengikuti langkah hukum KPK jika sesuai prosedur. “Semua kita hormati sepanjang itu sesuai langkah hukum dan prosedur, kita tetap ikuti. Saya tidak tahu, padahal pak Presiden Jokowi sudah mengajukan saya ke DPR, tetapi tiba-tiba status tersangka itu dikeluarkan,” pungkas Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu.
Tags:

Berita Terkait