Suryadharma: Dulu Jika Tersangka Maka Mengundurkan Diri
Aktual

Suryadharma: Dulu Jika Tersangka Maka Mengundurkan Diri

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Suryadharma: Dulu Jika Tersangka Maka Mengundurkan Diri
Hukumonline
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali membandingkan jika pada periode terdahulu (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) seorang menteri jika ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu kasus, maka akan diminta mengundurkan diri dari jabatannya.

"Setiap periode ada caranya masing-masing, mungkin Presiden Joko Widodo punya pertimbangan untuk tetap mencalonkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri," kata Suryadharma Ali, di Jakarta, Rabu sore.

Terkait Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka, Ia mengucapkan selamat kepada calon Kapolri tersebut.

"Selamat kepada Komjen Pol Budi, karena telah disetujui oleh DPR sebagai Kapolri, saya tidak tahu akan mundur atau dicabut surat pengajuannya oleh Presiden terkait tersangka korupsi," ujarnya.

Ia menuturkan etika pengunduran diri karena status tersangka oleh pejabat tidak bisa disamakan dengan setiap periode kepemimpinan.

Dulu, Suryadharma Ali (SDA) diminta mengembalikan kepercayaan yang diterimanya sebagai Menteri Agama dalam Kabinet Indonesia Bersatu II oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, setelah ia ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi dana penyelenggaraan haji 2012 dan 2013.

Kesamaan kasus yang menimpanya dan Komjen Pol Budi Gunawan tidak ditanggapi lebih lanjut terkait perbedaan sikap yang diambil oleh masing-masing pemimpin.

"Saya tidak mau berkomentar lebih tentang keadilan atau membandingkan pemimpin, yang jelas kebijakan ada pada Presiden yang menjabat," tutur Suryadharma.
Tags: