Korban Salah Tangkap Peloroti Celana di Ruang Sidang
Berita

Korban Salah Tangkap Peloroti Celana di Ruang Sidang

Untuk buktikan bahwa tidak ada tato kartun Scooby Doo di paha.

Oleh:
RZK
Bacaan 2 Menit
Christian Robinson saat diwawancarai stasiun televisi The Denver Channel. Foto: www.thedenverchannel.com
Christian Robinson saat diwawancarai stasiun televisi The Denver Channel. Foto: www.thedenverchannel.com
Dunia hukum Indonesia pernah diwarnai dengan beberapa kasus salah tangkap yang dilakukan aparat penegak hukum. Walaupun pada akhirnya terungkap kebenaran, kasus salah tangkap biasanya tetap membuat sengsara si korban. Kejadian serupa ini ternyata bisa terjadi juga di Amerika Serikat (AS).

Korban salah tangkap itu bernama Christian Robinson, warga asal Colorado, Texas. Dikutip dari www.abajournal.com, kisah naas Robinson terjadi sekira tahun 2010. Kala itu, dia sedang menjalani tes rekrutmen kerja di sebuah hotel berbintang di Las Vegas. Dalam proses rekrutmen, ketika latar belakang Robinson diperiksa, ternyata ditemukan informasi tentang adanya jaminan atas penahanan Robinson terkait kasus narkotika di Colorado.

Robinson jelas kaget. Tidak merasa memiliki rekam jejak kriminal, Robinson langsung mendatangi kantor polisi, demi meluruskan informasi yang keliru itu. Sialnya, alih-alih namanya dibersihkan dari catatan hitam, Robinson justru harus mendekam selama 12 hari di sel tahanan.

Uniknya, untuk membuktikan dirinya ‘bersih’, Robinson melakukan berbagai cara. Mulai dari pemeriksaan sidik jari hingga menurunkan atau nekat melorotkan celana di ruang sidang ketika kasus pidana narkotika yang didakwakan kepadanya digelar di pengadilan Denver. Aksi melorotkan celana ditempuh Robinson untuk memperlihatkan kepada hakim bahwa tidak ada tato bergambar kartun Scooby Doo di paha sebagaimana dimiliki Michael Cagle, tersangka sebenarnya. Kenekatan Robinson berhasil meyakinkan hakim, sehingga dia dibebaskan.

Meskipun sudah dibebaskan dari segala dakwaan, Robinson tetap merasa dirugikan gara-gara kasus salah tangkap ini. Kerugiannya, bukan hanya karena dijebloskan ke sel tahanan, tetapi juga karena Robinson harus rela kehilangan pekerjaan plus lamaran pekerjaannya di sebuah hotel di Las Vegas ditolak.

Atas apa yang telah dialami, Robinson lalu menggugat Dewan Kota di Pengadilan Distrik AS. Dalam persidangan terungkap kronologis kenapa Robinson menjadi korban salah tangkap. Pertama, petugas polisi melakukan kesalahan ketika mengidentifikasi secara online wajah tersangka sebenarnya, Michael Cagle.

Keteledoran berikutnya terjadi ketika surat penahanan mencantumkan nama “Chrisitian Robinson” sebagai nama alias dari Michael Cagle. Anehnya, begitu surat penahanan tiba di kantor Sherif, yang tersisa hanya tulisan nama “Christian Robinson”, tetapi dengan nomor identifikasi tahanan untuk Michael Cagle.

Menyadari adanya ketidakcocokan data tersebut, antara nama dan nomor identifikasi, petugas di kantor sherif lalu mengganti nomor identifikasi Michael Cagle dengan nomor identifikasi Robinson yang dia dapat setelah melakukan penelusuran secara online. Kebetulan, menurut data kantor sherif, Robinson tercatat memang pernah ditahan sebelumnya sehingga memiliki nomor identifikasi.

Belakangan terungkap juga bahwa kartu identitas Robinson memang sempat hilang. Lalu, kartu identitas Robinson yang hilang itu ternyata digunakan Michael Cagle ketika ditangkap. Kepada polisi, Michael Cagle mengaku memiliki nama alias “Christian Robinson”.

Dalam putusan, hakim pengadilan distrik, Wiley Y. Daniel menyatakan gugatan Robinson ditolak sepanjang yang digugat adalah petugas polisi secara individu. Menurut Wiley, petugas polisi memiliki kekebalan sehingga tidak dapat digugat. Namun, hakim berpendapat Dewan Kota tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban karena dianggap lalai mendidik dan melatih aparatnya. Dewan Kota juga disalahkan karena tidak memiliki sistem identifikasi tahanan yang memadai.

“Hal ini dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi karena petugas bisa dengan mudah mengubah surat penahanan tanpa melakukan pengecekan ulang sehingga terjadi salah tangkap,” papar Wiley.

Di akhir persidangan, telah disepakati bahwa Robinson akan menerima kompensasi sebesar AS$88.530 atau setara dengan Rp1,2 miliar.
Tags:

Berita Terkait