KPK Minta Jokowi Tidak Lantik Budi Gunawan
Utama

KPK Minta Jokowi Tidak Lantik Budi Gunawan

Jokowi masih menunggu hasil sidang paripurna DPR.

Oleh:
NOV/ANT
Bacaan 2 Menit
Suasana fit and proper test terhadap calon Kapolri Budi Gunawan di Komisi III DPR, Rabu (14/1). Foto: RES
Suasana fit and proper test terhadap calon Kapolri Budi Gunawan di Komisi III DPR, Rabu (14/1). Foto: RES
Apabila paripurna DPR mengesahkan penunjukan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak melantik Budi Gunawan. Penundaan tersebut biasa dimintakan KPK terhadap calon pejabat negara yang telah berstatus tersangka.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya tidak bisa mencapuri kewenangan DPR. Namun, fungsi KPK dalam penegakan hukum dapat diwujudkan dengan meminta agar Presiden tidak melantik Budi. Hal itu merupakan sikap KPK terhadap siapapun yang sudah dikualifikasikan sebagai tersangka.

Sebut saja Bupati Gunung Mas Hambit Bintih. Saat Hambit ditetapkan sebagai tersangka, KPK meminta agar Hambit tidak dilantik sebagai Bupati. Begitu pula dengan sejumlah anggota dewan yang sudah berstatus sebagai tersangka. KPK juga meminta agar para anggota dewan itu tidak dilantik.

“KPK sudah mempunyai sikap. Artinyabahwa seseorangsudah dinyatakan sebagai tersangka, sesuai dengan sikap KPK selama ini, maka KPK harus konsisten untuk meminta tidak dilakukan pelantikan. Hal itu merupakan sikap yang biasa dilakukan KPK selama ini,” kata Bambang, Rabu (14/1).

Oleh karena itu, lanjut Bambang, Ketua KPK Abraham Samad sudah berupaya berkomunikasi dengan pihak istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Ia mengungkapkan, Presiden sudah membuka ruang untuk bertemu pimpinan KPK. Hanya saja, waktunya belum ditentukan.

Dalam hal ini, menurut Bambang, posisi KPK hanya menunggu kesediaan waktu dari Presiden. KPK ingin mengkomunikasikan perihal permintaan penundaan pelantikan Budi Gunawan. “Saya percaya Pak Jokowi akan konsisten untuk menghormati hukum dan menjalankan konstitusi,” ujarnya.

Terkait kasus Budi, KPK sudah melayangkan permohonan cegah ke Direktoran Jenderal (Dirjen) Imigrasi. KPK meminta Dirjen Imigrasi mencegah Budi dan anaknya Hervianto berpergian ke luar negeri. Selain itu, KPK juga mencegah Iie (anggota Polri) dan Syahtria Sitepu (guru pada Sekolah Pimpinan Polri).

Bambang menegaskan kasus Budi akan menjadi prioritas KPK sebagaimana kasus-kasus lainnya. Manakala Budi tetap dilantik sebagai Kapolri, KPK tetap akan menjalankan tugasnya secara profesional. KPK merasa apapun status yang disandang Budi tidak akan menghalangi KPK untuk melakukan penyidikan.

Ia juga percaya Budi tidak akan menggunakan kekuasannya untuk menghilangkan barang bukti atau perbuatan lain yang tidak sesuai prosedur hukum. “Kami meyakini semua penegak hukum pasti akan menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum,” tuturnya.

Dengan demikian, KPK dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Terlebih lagi, Bambang mengaku, Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman sudah memberikan jaminan. Sutarman menjamin bahwa proses pemeriksaan dapat dilakukan secara baik, mengingat sebagian saksi merupakan anggota Polri.

Di lain pihak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dirinya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Ia juga menghargai proses yang tengah berlangsung di DPR. Jokowi masih menunggu hasil sidang paripurna DPR untuk memutuskan langkah berikutnya terkait penetapan Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Menurut Jokowi, tahapan prosedur penentuan Kapolri telah dilalui pemerintah. Kemudian, ada usulan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang terdiri dari dua opsi. "Opsi satu ada 9 perwira tinggi Polri, opsi dua diusulkan 4 perwira tinggi Polri bintang tiga. Setelah itu, Presiden memilih satu nama," katanya.

Sementara, terkait masalah rekening gendut Budi, Jokowi mengaku telah menanyakan kepada Kompolnas dan mendapatkan surat klarifikasi. Sambil melambaikan lembaran surat, ia mengungkapkan, surat tersebut berisi klarifikasi rekening dan hasil penyelidikan yang menyimpulkan transaksi itu sebagai transaksi wajar.

Setelah mempertimbangkan hal itu, Jokowi akhirnya membuat surat usulan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri yang disampaikan kepada DPR. "Dalam proses ini ada penetapan tersangka oleh KPK, kita menghormati KPK. Tetapi ada proses politik yang ada di dewan, kita menghargai dewan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Komisi III DPR meloloskan Budi Gunawan dalam uji kelayakan dan kepatutan. Sembilan fraksi yang hadir dalam rapat pleno komisi secara aklamasi menyetujui Budi sebagai Kapolri. Dengan demikian, sembilan fraksi menyetujui Budi sebagai Kapolri dan sekaligus memberhentikan Sutarman.
Tags:

Berita Terkait