IDM: Penetapan Tersangka Budi Gunawan Bukan Politisasi
Berita

IDM: Penetapan Tersangka Budi Gunawan Bukan Politisasi

KPK akan mempercepat poses pemeriksaan kasus Budi Gunawan.

Oleh:
YOZ/ANT
Bacaan 2 Menit
Komjen Polisi Budi Gunawan saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (14/1). Foto: RES
Komjen Polisi Budi Gunawan saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (14/1). Foto: RES
Indonesia Development Monitoring (IDM) menilai semua praktisi hukum bayaran dan politisi partai pendukung Komjen Pol Budi Gunawan untuk menjadi Kapolri baru, seperti kebakaran jenggot setelah KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi yang tersimpan dalam rekening gendut milik Budi Gunawan.

“Mereka semua menuduh bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK dianggap kriminalisasi dan bermuatan politik untuk menganjal Budi Gunawan sebagai Kapolri,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Develoment Monitoring, Fahmi Hafel, Kamis (15/1).

Menurut Fahmi, semua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ketika dimajukan  ke pengadilan tipikor,  ternyata semua dapat dibuktikan oleh KPK di persidangan dan berakhir dengan vonis hukuman penjara bagi orang yang jadi tersangka korupsi dan penerima gratifikasi.

Fahmi berharap jajaran Polri jangan terpancing dengan pendapat publik pesanan yang melakukan black campaign terhadap KPK, tapi justru Kapolri harus membantu KPK dalam memperkaya bukti-bukti yang bisa menguatkan dugaan korupsi gratifikasi yang diduga dilakukan oleh  Budi Gunawan.

“Dan sebaiknya Jokowi harus mencontoh SBY yang konsisten dengan pemberantasan korupsi jika ada menteri atau anggota partainya yang sudah ditetapkan status tersangka maka diharuskan mundur atau di non aktifkan oleh SBY,” katanya.

Ketua KPK Abraham Samad menegaskan bahwa penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait transaksi-transaki mencurigakan dengan tersangka calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dipercepat.

"Bahwa kita konsentrasi terhadap kasus ini untuk diselesaikan secepat mungkin, supaya tidak menimbulkan pro-kontra dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat, itu yang jadi konsentrasi kita," kata Abraham Samad saat menerima relawan Salam 2 Jari di Gedung KPK.

Relawan Salam 2 Jari datang ke KPK untuk memberikan dukungan sekaligus meminta Presiden Joko Widodo membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Abraham juga menegaskan bahwa KPKbukan tidak mungkin akan menahan Budi Gunawan. Penahanan tersebut dilakukan bila pemberkasan sudah 50 persen. "SOP (Standard operating procedure) di KPK ketika sudah tersangka Insya Allah, ketika pemberkasannya hampir 50 persen, dia pasti ditahan sehingga teman-temang tidak perlu ada keraguan, kapan BG ditahan," kata Abraham.

Ia juga meyakini bukti-bukti yang dimiliki KPK dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. “Tradisi di KPK, kita kalau menetapkan seseorang menjadi tersangka kita tidak minimal dua alat bukti, tapi selalu lebih, oleh karena itu kasus ini berjalan agak lama kalau kita lihat rentang kasusnya, karena kita memerlukan lebih dari 2 alat bukti," tambah Abraham.

Dengan keyakinan atas alat bukti tersebut, maka Abraham mengungkapkan tidak ada kasus di KPK yang tidak terbukti di pengadilan.

"Oleh karena itu ketika kasus ini diajukan ke pengadilan, Insya Allah dan Alhamdulillah selama ini tidak ada kasus satupun yang diajukan KPK ke pengadilan bisa bebas demi hukum," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait