Tips Buat BUMN Lolos dari Jerat Kerugian Negara
Utama

Tips Buat BUMN Lolos dari Jerat Kerugian Negara

Unsur kesengajaan melakukan perbuatan melawan hukum harus dibuktikan.

Oleh:
FITRI N. HERIANI
Bacaan 2 Menit
Seminar tentang Implikasi Putusan MK Terhadap BUMD di Jakarta, Kamis (15/1). Foto: RES
Seminar tentang Implikasi Putusan MK Terhadap BUMD di Jakarta, Kamis (15/1). Foto: RES
Kekhawatiran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atas kerugian negara dalam pengelolaan BUMN memang masih membayangi Direksi BUMN. Permohonan pengujian oleh Forum Hukum BUMN atas UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan salah satu upaya sah untuk memberikan kepastian hukum.

Permohonan itu ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK No. 62/PUU-XI/2013 itu memperkokoh pandangan bahwa BUMN/BUMD adalah kekayaan negara yang dipisahkan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa BUMN/BUMD merupakan kepanjangan tangan pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan di bidang perekonomian. Kemudian, pemisahan kekayaan negara tidak diartikan sebagai putusnya kaitan antara negara dengan BUMN/BUMD. Pemisahan tersebut hanya dalam rangka memudahkan pengelolaan kegiatan usaha. Karena keuangan BUMN/BUMD sesungguhnya adalah milik negara, maka BPK berwenang mengauditnya.

Apakah lantas direksi BUMN selalu bisa terjerat kasus korupsi? Tunggu dulu. Putusan MK ini bukan serta merta mengancam Direksi BUMN jika perusahaan pelat merah tersebut mengalami kerugian.

Menurut Chandra M. Hamzah, partner pada Assegaf Hamzah & Partners, tidak semua kerugian korporasi dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Mengutip pandangan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam persidangan perkara uji materi UU Keuangan Negara dan UU BPK, bahwa untuk membuktikan unsur kerugian keuangan negara, unsur kesengajaan untuk melakukan perbuatan melawan hukum harus dibuktikan terlebih dahulu.

Dikatakan Chandra, kerugian keuangan negara yang timbul bukan karena kesengajaan untuk melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, tak bisa disebut  tindak pidana korupsi. “Korupsi itu perbuatan sengaja melawan hukum. Tidak ada korupsi itu akibat dari kelalaian, tapi disengaja. Ada niat untuk melawan hukum,” kata Chandra dalam Seminar “Implikasi Putusan MK No.62/PUU-XI/2013 Terhadap Badan Usaha Milik Daerah” di Hotel Pullman Jakarta Pusat, Kamis (15/1).

Agar tak terjerat ke dalam pusaran kerugian keuangan negara yang mengancam pidana para Direksi BUMN, Chandra memberikan tips yang perlu diperhatikan BUMN dalam mengelola BUMN/BMUD. Pertama, dalam menjalankan kegiatan usaha BUMN/BUMD harus selalu memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pedoman/Peraturan Internal Perusahaan.

Kedua, BUMN/BUMD harus senantiasa transaparan, akuntabel, dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip good corporate governance (GCG). Ketiga, menghindari conflict of interest dalam mengambil keputusan dan melakukan transaksi. Keempat, tidak menerima imbalan/suap (kickback) atau sejenisnya berkaitan dengan segala keputusan atau transaksi.

Di acara yang sama, Tenaga Ahli BPK, Achmad Djazuli menuturkan tidak semua kerugian BUMN bisa dicap sebagai kerugian negara. Kerugian negara atau risiko korporasi, lanjutnya, akan terlihat dalam audit BPK. “Sebenarnya dalam audit itu sudah jelas terlihat, apakah termasuk kerugian negara atau risiko bisnis. Jadi tidak semua kerugian BUMN adalah kerugian negara,” ujarnya.

BPK melakukan audit terhadap keuangan  negara, kata Djazuli, perlu dilihat sebagai implementasi peranan BPK untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tags:

Berita Terkait