Ini Alasan WN Australia Belum Ikut Dieksekusi Mati
Berita

Ini Alasan WN Australia Belum Ikut Dieksekusi Mati

Karena harus dieksekusi secara bersamaan.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung HM Prasetyo saat mengumumkan akan mengeksekusi mati 6 terpidana mati kasus narkotika pada saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (15/1). Foto: RES
Jaksa Agung HM Prasetyo saat mengumumkan akan mengeksekusi mati 6 terpidana mati kasus narkotika pada saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (15/1). Foto: RES
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memastikan akan segera mengeksekusi enam terpidana mati dari berbagai kewarganegaraan pada Minggu (18/1) mendatang. Mereka adalah para terpidana mati yang grasinya sudah ditolak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2014 lalu. 
Namun, terpidana mati yang sudah ditolak grasinya bukan hanya mereka. Salah seorang terpidana mati asal Australia dari kelompok Bali Nine, Myuran Sukumaran. Lalu, mengapa kejaksaan tidak memasukan sang gembong narkoba ini kepada daftar terpidana yang akan dieksekusi? 
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa Myuran baru bisa dieksekusi bersamaan dengan terpidana lainnya dari sindikat Bali Nine, Andrew Chan. Pasalnya, hingga kini, grasi yang diajukan Andrew Chan belum juga “diputus” apakah diterima atau tidak oleh Presiden Jokowi. 
“Dia (Myuran,-red) adalah salah seorang sindikat Bali Nine. Ada di LP Grobogan Bali. Grasinya sudah ditolak. Tapi, kami masih menunggu grasi Andrew Chan yang belum turun,” ujarnya. 
Prasetyo merujuk kepada Undang-Undang No.2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer. “Kalau kejahatan dilakukan lebih dari satu orang dalam satu perkara, eksekusi dilaksanakan bersamaan. Dia tunggu giliran. Tunggu grasi kawannya,” ujar Prasetyo.  
Pasal 2 ayat (2) UU No.2/PNPS/1964 berbunyi, “Pidana mati yang dijatuhkan atas diri beberapa orang di dalam satu putusan dilaksanakan secara serempak pada waktu dan tempat yang sama, kecuali jika terdapat hal-hal yang tidak memungkinkan pelaksanaan demikian itu”. 
Ketika ditanya apakah ada desakan dari pemerintah Australia agar warga negaranya tidak dieksekusi mati, Prasetya ogah menanggapinya. “Sudah dijelaskan (alasan belum diseksekusi mati,-red),” ujarnya singkat. 
Tags: