Plt Kapolri Harus Kembalikan Kepercayaan Publik
Aktual

Plt Kapolri Harus Kembalikan Kepercayaan Publik

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Plt Kapolri Harus Kembalikan Kepercayaan Publik
Hukumonline
Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan Plt Kepala Kepolisian RI Komjen Polisi Badrodin Haiti harus berupaya memulihkan kepercayaan publik kepada Korps Bhayangkara setelah mengalami demoralisasi akibat ketegangan yang disebabkan polemik calon kapolri.

"Dalam jangka pendek, Badrodin harus melakukan konsolidasi internal setelah ketegangan yang terjadi," kata Hendardi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Hendardi menilai keputusan Presiden Joko Widodo yang menunda pelantikan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai kapolri merupakan jalan tengah yang konstruktif untuk menyelamatkan institusi Polri.

"Pilihan untuk menunda juga merupakan cara untuk menghormati Budi Gunawan yang akan menjalani proses hukum dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah," tuturnya.

Presiden Joko Widodo telah menyatakan untuk menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat malam.

"Menunda, bukan membatalkan. Itu digarisbawahi," ujar Presiden.

Dalam jumpa pers tersebut, Presiden juga menyampaikan keputusan untuk memberhentikan dengan hormat Jenderal Polisi Sutarman dari jabatan kapolri. Untuk mengisi jabatan tersebut, Presiden mengangkat Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas kapolri.

Sebelumnya, Komisi III DPR setelah melakukan uji kepatutan dan kelayakan telah menyetujui Komjen Polisi Budi Gunawan yang diajukan sebagai calon tunggal kapolri secara aklamasi. Hanya Fraksi Partai Demokrat yang tidak hadir dalam rapat yang menyetujui pencalonan Budi Gunawan.

Dalam rapat paripurna, DPR juga menyetujui pencalonan Budi Gunawan meskipun Fraksi Partai Demokrat mengusulkan penundaan persetujuan dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyarankan pimpinan DPR untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden.

KPK telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka atas dugaan suap dan rekening yang tidak wajar.
Tags: