Eksekusi Enam Terpidana Mati, Jaksa Agung: Hukum Harus Ditegakkan
Utama

Eksekusi Enam Terpidana Mati, Jaksa Agung: Hukum Harus Ditegakkan

Dua negara yang menyatakan keberatan warga negaranya dieksekusi, telah diberi pemahaman.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung HM Prasetyo (kemeja putih). Foto: RES
Jaksa Agung HM Prasetyo (kemeja putih). Foto: RES

Minggu (18/1) dinihari, sebanyak enam terpidana narkoba, yaitu Ang Kim Soei (warga negara Belanda), Marco Archer Cardoso Mareira (Brasil), Namaona Denis (Malawi), Daniel Enemua (Malawi), dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (Indonesia), dan warga negara Vietnam, Tran Thi Bich, telah dieksekusi mati.

Lokasi eksekusi dipusatkan di Pulau Nusakambagan, Cilacap, dan di Mako Brimob Subden 3 Detasemen C di Gunung Gendil, Desa Kragilan Mojosongo Boyolali, Jawa Tengah.

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, eksekusi terhadap para terpidana narkoba yang grasinya ditolak oleh Presiden itu dilaksanakan pada 00.30 WIB, dipastikan meninggal pada pukul 00.40 WIB. Proses eksekusi mati kepada enam terpidana kasus narkoba dinyatakan berjalan lancar.

“Terpidana dipastikan meninggal 10 menit setelah eksekusi mati dilakukan. Eksekusi mati di Boyolali, dilakukan di tengah hujan deras,” kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan eksekusi mati bukanlah hal yang menggembirakan, bukan satu hal yang menyenangkan. Namun, ini suatu keprihatian yang harus dilaksanakan.

“Hukum harus ditegakkan, dan tugas jaksa melaksanakan eksekusi, melaksanakan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Prasetyo kepada wartawan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (18/1) pagi.

Ditegaskan Prasetyo, ketika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, semua aspek yuridis telah terpenuhi, tentunya putusan itu harus dilaksanakan demi tercapainya kepastian hukum atas penyelesaian perkara itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait