Di 2014, SBY ‘Wariskan’ 41 UU
Berita

Di 2014, SBY ‘Wariskan’ 41 UU

Dibuka dengan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ditutup dengan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Oleh:
RZK
Bacaan 2 Menit
Mantan Presiden SBY. Foto: RES
Mantan Presiden SBY. Foto: RES

Tahun 2014 adalah tahun terakhir bagi Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebelum purna tugas seiring dengan terpilihnya Joko Widodo sebagai Presiden RI ke-7, SBY telah membubuhkan tanda tangan pada total 41 undang-undang. Daftar undang-undang yang disahkan SBY itu mengatur beragam hal.

Apabila dikelompokkan, terdapat tiga undang-undang yang mengatur tentang pemekaran wilayah. Undang-undang itu adalah UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara, UU Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara, dan UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kategori berikutnya adalah undang-undang tentang ratifikasi (pengesahan) perjanjian international, baik itu bilateral maupun multilateral. Terdapat enam undang-undang kategori ini, yakni UU Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Korea tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana, UU Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik India tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana.

Lalu, UU Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pengesahan Internasional Convention for the Suppression of Acts of Nuclear Terorism, UU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik India, UU Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan tentang Kerjasama Industri Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki, dan UU Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.

Berikutnya, enam undang-undang yang merupakan atas undang-undang sebelumnya. Enam undang-undang itu antara lain UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-undang, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lalu, UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Sebagaimana rutin diundangkan setiap tahun, SBY juga mengesahkan undang-undang terkait APBN. Untuk kategori ini, terdapat tiga undang-undang yakni UU Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang APBN Tahun Anggaran 2014, UU Nomor 27 Tahun 2014 tentang APBN Tahun Anggaran 2015, dan UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2013.

Tags:

Berita Terkait