Nasib Gugatan yang Diajukan Terpidana Mati
Utama

Nasib Gugatan yang Diajukan Terpidana Mati

Jubir pengadilan: Hakim tak bisa digugat. Kalau bisa, dunia peradilan bisa runyam.

Oleh:
FITRI N. HERIANI/ADY THEA D.A
Bacaan 2 Menit
Gedung PN Jakpus. Foto: Sgp
Gedung PN Jakpus. Foto: Sgp
Namaona Denis adalah salah seorang terpidana mati kasus narkotika yang sudah dieksekusi. Meskipun ada permintaan dari isteri dan pengacara agar eksekusi ditunda, Namaona Denis tetap menghadapi regu tembak. Ia dimakamkan di Nusa Kambangan, Jawa Tengah.

Namaona sudah tiada. Sebelum meninggal, warga Malawi itu masih tetap berjuang di jalur hukum. Ia diketahui mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui pengacara ke PN Jakarta Pusat. Bagaimana nasib gugatan itu?

Jamal Samosir, Humas Bagian Perdata Umum PN Jakarta Pusat, membenarkan masuknya gugatan Namaona. Berkas gugatan sudah sampai ke tangan Ketua PN Jakarta Pusat. Mengenai nasib gugatan, Jamal menegaskan ahli waris Namaona masih bisa melanjutkan gugatan. “Dalam gugatan, jika penggugat atau tergugat meninggal dunia, itu bisa dilanjutkan oleh ahli warisnya,” terang Jamal.

Pengadilan akan memanggil ahli waris almarhum. Jika sudah dipanggil secara patut, ahli waris penggugat tetap tak datang, maka gugatan itu bisa gugur.

Jamal menambahkan gugatan PMH yang diajukan Namaona tidak bisa menghalangi eksekusi mati. Meskipun ada permintaan penundaan eksekusi dalam berkas gugatan, hakim perdata tak mungkin menunda eksekusi tersebut. “Eksekusi mati tetap bisa dilakukan meskipun ada gugatan karena tidak ada hubungannya perkara pidana dengan perdata. Meski dalam gugatan ada permintaan penundaan eksekusi, tidak bisa,” ujarnya.

Pengacara Namaona Denis, Choirul Anam, mengaku sudah mengantisipasi jika Namaona Denis dieksekusi. Karena itu, dalam gugatan yang masuk sebagai penggugat bukan hanya Namaona Denis tapi juga isterinya, Dewi Retno Atik selaku penggugat II. “Perkara PMH di PN Jakpus kami akan lanjut terus. Itu amanah yang disampaikan langsung Namaona Denis kepada saya,” ujarnya.

Dijelaskan Choirul Anam, pihaknya belum mendapatkan panggilan sidang. Ia memperkirakan panggilan sidang itu baru akan diterimanya pada bulan Februari mendatang.

Menggugat hakim
Berkaitan dengan gugatan PMH Namaona Denis, Jamal mengingatkan bahwa hakim tidak bisa digugat atas putusannya. Apalagi putusan hakim tingkat pertama sudah dievaluasi pada tingkat banding dan kasasi. Bahkan mungkin Peninjauan Kembali (PK). “Hakim tidak bisa digugat atau diadili. Kalau bisa jadi runyam,” tegas Jamal.

Dalam gugatan, ada empat pihak yang digugat yakni panitera muda pidana, Ketua dan Wakil Ketua PN Tangerang serta Ketua MA. Gugatan dilayangkan karena peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan Namaona Denis ditolak PN Tangerang tanpa alasan yang jelas. Padahal, PK kedua itu diajukan sebelum SEMA No. 7 Tahun 2014  diterbitkan.

Sekalipun SEMA No. 7 Tahun 2014 itu sudah diterbitkan, dalam gugatan Anam mengatakan tidak ada alasan untuk menolak pengajuan PK kedua. Sebab, dalam ketentuan itu menyebut pendaftaran PK dapat ditolak lewat penetapan Ketua PN. Namun, sejak PK kedua diajukan kembali pada 8 Januari 2015, sampai saat ini belum ada penetapan oleh Ketua PN Tangerang.

Kemudian, salah satu hal yang menjadi alasan penolakan permintaan PK kedua itu adalah SEMA No. 7 Tahun 2014. Anam menilai SEMA itu bertentangan dengan putusan MK No. 34/PUUXI/2013 yang mengabulkan permohonan  judicial review Pasal 268 ayat (3) KUHAP.

Akibatnya, dikatakan Anam, Namaona Denis kehilangan haknya di depan hukum sehingga hak hidupnya terancam. Sikap pengadilan itu mengakibatkan kesedihan yang mendalam bagi Dewi Retno Atik karena  Namaona Denis adalah tulang punggung keluarga.
Tags:

Berita Terkait