DPR Targetkan Tiap Tahun Minimal 22 RUU Jadi UU
Berita

DPR Targetkan Tiap Tahun Minimal 22 RUU Jadi UU

Untuk prioritas Prolegnas 2015, DPR masih menunggu masukan usul inisiatif dari masyarakat, fraksi, anggota dewan maupun komisi. Sedangkan pemerintah sudah menyusun prioritas.

Oleh:
FAT/RFQ
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES
DPR menargetkan minimal tiap tahun 22 RUU dapat disahkan menjadi UU. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo mengatakan, target tersebut dinilai masuk akal dengan ukuran tiap satu komisi di DPR membahas minimal dua RUU untuk bisa disahkan menjadi UU tiap tahunnya.

“Artinya bahwa, setiap tahun itu kalau kita punya 11 komisi, itu kita harus menyelesaikan minimal 22 UU,” kata politisi dari Partai Golkar ini di Komplek Parlemen di Jakarta, Selasa (20/1).

Atas dasar itu, lanjut Firman, untuk program legislasi nasional (Prolegnas) lima tahunan RUU yang diselesaikan oleh DPR dan pemerintah minimal sebanyak 110 UU. Menurutnya, angka ini termasuk realistis jika pembahasan mengedepankan asas kualitas dan urgensi dari keberadaan UU tersebut.

Ia tidak ingin target yang dipatok oleh DPR periode sekarang overload seperti yang terjadi pada dewan periode sebelumnya. Menurut Firman, pada DPR periode 2009-2014 ditargetkan 256 RUU dapat disahkan menjadi UU. Namun kenyataannya, hanya sebanyak 124 RUU yang bisa diselesaikan dan disahkan menjadi UU.

Meski RUU yang diselesaikan telah melebihi 22 RUU tiap tahun pada periode yang lalu, tapi dinilai masih terlampau jauh jika dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam Prolegnas lima tahunan. “Hanya karena prolegnasnya terlampau over sehingga kelihatan bahwa DPR itu tidak berprestasi, padahal sebetulnya sudah melebihi daripada kuota (22 UU tiap tahun, red),” katanya.

Target 22 RUU menjadi UU tiap tahun, lanjut Firman, merupakan gabungan dari RUU usul inisiatif DPR dan pemerintah. Menurutnya, hingga kini DPR tengah menunggu usulan RUU baik dari masyarakat, anggota dewan, komisi maupun fraksi. Jika masukan usul RUU telah selesai, dewan akan berkoordinasi dengan pemerintah dan kemudian menetapkan Prolegnas baik tahunan hingga lima tahunan.

Firman mengatakan, dua asas yakni kualitas dan urgensi dalam pembahasan RUU dilakukan agar target yang ditetapkan baik dalam prioritas tahunan maupun lima tahunan dapat tercapai. Menurutnya, jika terdapat RUU yang pembahasannya alot, maka bisa dilakukan dengan cara lobi-lobi terlebih dahulu.

“Kalau seperti itu (pembahasan alot) biasanya dilakukan lobi-lobi dulu, jangan sampai UU itu dibahas sampai 11 tahun tidak selesai seperti UU Pembalakan Liar. UU Kelautan juga begitu 10 tahun, sebab ini yang mubazir, membuang-buang waktu,” tutur Firman.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PP Kemenkumham) Wicipto Setiadi menegaskan, pemerintah telah merampungkan penyusunan daftar RUU yang menjadi prioritas Prolegnas tahun 2015. “Kalau dari pemerintah sudah siap,” katanya kepada hukumonline.

Sayangnya, Wicipto tidak hapal RUU apa saja yang masuk ke dalam Prolegnas prioritas tahun 2015 usulan pemerintah. Menurutnya, belasan RUU sudah siap untuk dibahas di tahun ini. Belasan RUU tersebut merupakan usulan dari sejumlah kementerian dan lembaga.

Setidaknya, dari Kemenkumham sendiri sebanyak tiga RUU yang masuk prioritas tahun 2015. Ketiga RUU tersebut adalah RUU KUHP, RUU Paten dan RUU Merek. Sedangkan RUU lain yang menjadi usulan kementerian atau lembaga lainnya ada dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Ada (dari Kemenkeu, red). Antara lain, RUU JPSK (Jaring Pengaman Sistem Keuangan) masuk prioritas, kemudian RUU PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), yang lain lupa. Totalnya antara 11 sampai 12 RUU,” tutup Wicipto.
Tags:

Berita Terkait