Suruh Saksi Berbohong di MK, Bambang Widjojanto Tersangka di Mabes Polri
Utama

Suruh Saksi Berbohong di MK, Bambang Widjojanto Tersangka di Mabes Polri

KPK masih menunggu konfirmasi dari Bareskrim Mabes Polri.

Oleh:
NOV/RFQ
Bacaan 2 Menit
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie. Foto: RES
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie. Foto: RES

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangkap sejumlah petugas Bareskrim Mabes Polri. Hal ini dibenarkan Kadiv Humas Mabes Polri Ronny Sompie di Bareskrim Mabes Polri, Jum'at (23/1). Ronny mengatakan Bambang ditangkap dalam rangka menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka.

Penangkapan Bambang dilakukan di jalan raya di daerah Depok sekitar pukul 07.30 WIB. Bambang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK). "Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 242 jo Pasal 55 KUHP," kata Ronny.

Ia menjelaskan, dugaan ini berawal dari adanya laporan masyarakat pada 15 Januari 2015. Kemudian, penyelidik menindaklanjuti dengan meminta keterangan sejumlah saksi, ahli, dan mengkaji sejumlah dokumen. Berdasarkan tiga alat bukti itu, status penanganan perkara Bambang ditingkatkan ke penyidikan.

Alhasil, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama tersangka Bambang. Ronny mengatakan penyidik telah mengantongi tiga alat bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan Bambang sebagai tersangka. Bambang diduga menyuruh sejumlah saksi memberikan keterangan palsu di MK.

Keterangan palsu yang dimaksud Ronny adalah keterangan saat di sidang pemeriksaan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010. Menurut Ronny, ketika itu, posisi Bambang selaku kuasa hukum pasangan calon Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto.

Dari hasil permintaan keterangan sejumlah saksi sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, saksi-saksi tersebut mengakui jika Bambang menyuruh mereka untuk memberikan keterangan palsu. Jadi, Ronny menegaskan, penetapan tersangka Bambang sudah didasarkan oleh alat bukti yang cukup.

Walau begitu, Ronny membantah bahwa penetapan tersangka ini sebagai bentuk perlawanan Polri pasca KPK menetapkan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka. Ia menerangkan, penetapan tersangka Bambang sudah sesuai prosedur dan murni sebagai proses penegakan hukum.

Tags:

Berita Terkait