Ini Kronologis Penangkapan Bambang Widjojanto
Berita

Ini Kronologis Penangkapan Bambang Widjojanto

Dengan mengenakan kain sarung, Bambang diborgol. Bahkan sempat diteror.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Dukungan massa terhadap KPK. Foto: RES
Dukungan massa terhadap KPK. Foto: RES
Kabar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ditangkap sejumlah anggota Bareskrim Mabes Polri mengejutkan berbagai kalangan. Tak saja kolega Bambang, masyarakat tercengang dengan penangkapan tersebut.

Ketua tim penasihat hukum Bambang Widjojanto, Nusyahbani Katjasungkana, mengatakan penangkapan terhadap kliennya cukup mengejutkan. Apalagi, penangkapan dilakukan penyidik setelah Bambang mengantar anaknya sekolah. Dia mendapat informasi kronologi penangkapan itu setelah bertemu Bambang di Bareskrim.

“Tadi kami sudah bertemu dengan Bambang Widjojanto, dan melihat kondisi dari beliau setelah penangkapan pemeriksaan paksa,” ujarnya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/1).

Menurut Nursyahbani, kronologi penangkapan sekira pukul 6.30 WIB,  Bambang mengantar anaknya sekolah di Nurul Fikri Depok, Jawa Barat. Seperti biasanya, jalanan di bilangan depok padat merayap di pagi hari. Sejumlah polisi lalu lintas mengatur lalu lalang kendaraan. Kendaraan yang ditumpangi Bambang lancar meluncur ke sekolah sang anak.

Tak berselang lama setelah mengantarkan anak, sejumlah anggota kepolisian menghentikan kendaraan Bambang. Lokasi itu pun masih di sekitar lingkungan sekolah sang anak. Setelah dihentikan kendaraanya, Bambang digeledah penyidik. Atas tindakan itu, Bambang meminta surat penggeledahan maupun penangkapan.

Sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, penangkapan dan penggeledahan harus memiliki surat. penangkapan dan penggeledahan dan mesti ada mekanisme serta prosedur yang dipatuhi. “Jadi ada dua surat, surat penggeledahan dan itu tidak diberikan meskipun sudah diminta. Kedua surat penangkapan dan pemeriksaan paksa,” ujarnya.

Singkat cerita, penangkapan yang terjadi sekira pukul 7.30 itu, penyidik memasuki kendaraan Bambang. Berdasarkan keterangan Bambang, kata Nursyahbani, terdapat anggota yang menangkap mengeluarkan pernyataan yang bernada teror. “penangkap-penangkap itu mengatakan, ‘ada plester gak’. Jadi itu teror yang dilakukan ke Pak Bambang Widjojanto dan dilakukan ke pejabat negara,” ujarnya.

Menurutnya, penyataan bernada teror itu dikeluarkan anggota polisi lantaran Bambang Widjojanto meminta penangkapan dan penggeledahan mesti sesuai prosedur dan administrasi berupa surat penggeledahan dan penangkapan. Setelah itu, kedua tangan Bambang diborgol ke belakang. Padahal, Bambang menggunakan sarung dan baju koko.

“Dia (Bambang Widjojanto, red) keberatan, dan akhirnya diborgol dengan tangan ke depan,” ujarnya.

Sampai di Bareskrim, Bambang diperiksa. Namun, Bambang menolak lantaran belum didampingi penasihat hukum. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan setelah tim penasihat hukum yang ditunjuknya mendampingi. Penasihat hukum yang menandatangani surat sebanyak 60 orang. Malahan akan bertambah yang mengajukan menjadi penasihat hukum Bambang.

“Ada 60-an kuasa hukum, dan akan bertambah terus,” katanya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie menampik penangkapan dengan kekerasan psikis. Menurutnya, penangkapan dilakukan dengan cara yang manusiawi. Bahkan, penyidik yang menjelaskan penangkapan dan penggeledahan dengan sebuah surat.

“Beliau juga welcome, kemudian dibawa ke Bareskrim. Jadi tidak ada penangkapan yang tidak manusiawi, apalagi beliau seorang pejabat,” ujarnya.

Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan, penangkapan dalam rangka pemeriksaan di tingkat penyidikan. Menurutnya, penyidik sudah memiliki tiga alat bukti, yakti keterangan saksi lebih dari dua orang, dua ahli, dan sejumlah dokumen. Atas dasar itulah penyidik berkeyakinan penangkapan dapat dilakukan.

“Jadi langkah ini sesuai KUHAP dan proporsional, itu bisa dipertanggungjawabkan penyidik Bareskrim secara profesional,” tandasnya.

Pelapor mantan anggota Komisi III
Penangkapan terhadap Bambang berdasarkan laporan dari seorang mantan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) periode 2009-2014, Sugianto Sabran. Laporan tertanggal 19 Januari 2015 ditindaklanjuti Bareskrim. Hanya dalam kurun waktu empat hari, kasus tersebut meningkat dalam tingkat penyidikan.

Perihal motif pelaporan itu, Sugianto mengaku tak ada dendam pribadi. “Saya tidak ada dendam pribadi, saya hanya mencari keadilan dan kebenaran sejak kasus Pilkada di Kota Waringin Barat (Kobar) sejak saya didiskualifikasi di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya usai melaksanakan sholat ashar di Masjid Al Ihlas,  Mabes Polri.

Ia menampik kasus yang dilaporkan itu berkaitan dengan kasus calon Kapolri Komjen Budi Gunawan yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Menurutnya, laporan tersebut pernah dilayangkan ke Bareskrim pada 2010 silam. Namun sayangnya, laporan tersebut tak berjalan. Makanya, ia mencabutnya. Singkat cerita, dalam kasus suap mantan Ketua MK, Akil Muchtar di persidangan Pengadilan Tipikor menyebutkan adanya dugaan keterlibatan Bambang dalam kasus Kobar. 

Makanya, pengakuan Akil itulah dijadikan sebagai keterangan untuk memperkuat laporan. Dia kembali membuat laporan pada 19 Januari lalu. “Demi Allah dan Rasulullah serta orang tua saya, saya hanya mencari kebenaran. Bahwa orang yang lupa kita ingatkan. Saya tidak menyerang KPK, saya memandang Bambang Widjojanto itu manusia biasa dan  bisa melakukan kesalahan juga,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Bambang Widjoanto oleh penyidik Bareskrim dijerat dengan Pasal 242 jo Pasal 55 KUHP. Bambang diduga menyuruh sejumlah saksi memberikan keterangan palsu di MK. Keterangan palsu yang dimaksud Ronny adalah keterangan saat di sidang pemeriksaan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010. Ketika itu, posisi Bambang selaku kuasa hukum pasangan calon Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto.
Tags:

Berita Terkait