Komisi Informasi Bukan Lembaga Peradilan
Berita

Komisi Informasi Bukan Lembaga Peradilan

Ketidakmandirian Komisi Informasi menyangkut persoalan integritas lembaganya.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES
Mantan hakim konstitusi Harjono berpandangan posisi Komisi Informasi di bawah tata kelola pemerintah bukan bentuk intervensi negara terhadap pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik. Sebab, kemandirian lembaga Komisi Informasi seperti diamanatkan Pasal 23 UU KIP terletak saat Komisi Informasi menjalankan fungsinya (tugas pokoknya) yakni fungsi mediasi dan ajudikasi.

“Di situlah letak Komisi Informasi harus mandiri,” ujar Harjono saat memberi keterangan sebagai ahli yang diajukan pihak pemerintah dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 29 UU No. 14 Tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di gedung MK, Senin (26/1).

Harjono melanjutkan kalau Komisi Informasi tidak mandiri bukan berarti salah organ sekretariatnya. Hal itu sebenarnya menyangkut persoalan integritas lembaga Komisi Informasinya itu sendiri yang mungkin bisa dipengaruhi. “Itu berarti salah Komisi Informasinya kenapa dia bisa dipengaruhi. Ini kan sebenarnya persoalan integritas,” lanjutnya.

Menurut Harjono, Komisi Informasi bukanlah bagian dari lembaga kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri seperti dimaksud Pasal 24 UUD 1945. Sebab, kalau Komisi Informasi dianggap sebagai lembaga peradilan, tentu berjalannya fungsi Komisi Informasi akan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur kekuasaan kehakiman.

Dia mencontohkan saat MK membatalkan Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagai dasar hukum awal pembentukkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena dianggap inkonstitusional. Akibat putusan itu, Pengadilan Tipikor harus dibentuk berdasarkan undang-undang khusus. “Lembaga peradilan harus dibuat dengan undang-undang baru secara khusus,” dalihnya.

Pengujian UU KIP diajukan sejumlah komisioner Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Daerah, ditambah seorang wartawan dan dua orang warga negara yang mempersoalkan Pasal 29 ayat (2), (3), (4), (5) UU KIP terkait pengaturan kesekretariatan komisi. Mereka merasa selama ini kesekretariatan KIP tidak independen karena sebagian kewenangannya dijalankan pemerintah.

Mereka menilai Komisi Informasi sebagai lembaga kuasi peradilan yang memutus sengketa antara badan publik dengan pemohon informasi publik seharusnya menjadi lembaga mandiri dan independen seperti dimaksud Pasal 23 UU KIP. Artinya, dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi seharusnya lepas dari kepentingan (pemerintah) dan pihak yang berperkara.

Karenanya, para pemohon meminta Pasal 29 ayat (2), (3), (4), (5) UU KIP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut: (2) Sekretariat Komisi Informasi dilaksanakan oleh kesekretariatan Komisi Informasi Pusat; (3) Sekretariat Komisi Informasi Pusat dipimpin oleh Sekjen yang diusulkan oleh Komisi Informasi Pusat kepada presiden; (4) Sekretariat Komisi Informasi Provinsi dilaksanakan oleh sekretaris yang diusulkan oleh Komisi Informasi Provinsi kepada Komisi Informasi Pusat; dan (5) Sekretariat Komisi Informasi kabupaten/kota dilaksanakan oleh sekretaris yang diusulkan oleh Komisi Informasi kabupaten/kota kepada Komisi Informasi Provinsi.
Tags:

Berita Terkait