Eks Pimpinan KPK Tolak Ide Imunitas KPK
Aktual

Eks Pimpinan KPK Tolak Ide Imunitas KPK

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Eks Pimpinan KPK Tolak Ide Imunitas KPK
Hukumonline
Wacana untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk memberikan imunitas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan tajam dari Bibit Samad Rianto, mantan wakil ketua lembaga antisuap itu.

Ia menyebut pemberian kekebalan hukum justru akan merusak tatanan hukum itu sendiri.

"Karena KPK bukan malaikat, bukan juga dewa. Godaan itu (untuk berbuat salah) pasti ada," kata Bibit Samad Rianto ketika dihubungi Antara dari Pekanbaru, Selasa.

Sebelumnya, sejumlah LSM meminta Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu Imunitas khususnya bagi pimpinan KPK. Hal ini merupakan buntut dari kasus Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto yang dijadikan tersangka oleh Polri, yang mereka tuding merupakan sebuah rekayasa.

"Perppu Imunitas akan merusak tatanan hukum karena seharusnya ada kesamaan hak dan kewajiban setiap warga negara dimata hukum," ujarnya.

Bibit Samad Rianto bersama komisioner KPK Chandra Hamzah pernah melalui masalah hukum yang hampir sama dengan kondisi Bambang Widjoyanto saat keduanya juga menjadi tersangka dugaan suap oleh Bareskrim Polri tahun 2009. Kasus tersebut tidak sampai ke persidangan karena Kejaksaan Agung mengeluarkan keputusan deponeering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

"Akhirnya terbukti kalau kasus yang menimpa saya tidak bisa dibuktikan karena tidak memenuhi unsur dan kurang barang bukti," katanya.

Bibit menilai lebih baik membiarkan Polri dan KPK melakukan proses penegakan hukum yang harus dijamin tidak unsur rekayasa.

"Lagipula, arahan Presiden Jokowi dalam menyikapi kasus ini saya rasa sudah dalam jalur yang benar," ujar purnawirawan Polisi berpangkat inspektur jenderal ini.
Tags: