Jaksa Agung Beberkan Biaya Eksekusi Mati
Aktual

Jaksa Agung Beberkan Biaya Eksekusi Mati

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung Beberkan Biaya Eksekusi Mati
Hukumonline
Jaksa Agung RI HM Prasetyo menyatakan biaya untuk eksekusi mati enam terpidana mati pada 18 Januari 2015 masing-masing sebesar Rp200 juta.

"Setiap orang ada jatah biaya Rp200 juta termasuk seluruh kebutuhan yang diperlukan dari awal sampai pelaksanaan," katanya dalam acara Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.

Prasetyo menambahkan sesuai proposal yang diajukan itu sebesar Rp258 juta perorang. "Jadi kebutuhan yang ada melebihi dari anggaran." katanya.

Ia juga menyebutkan untuk ongkos memindahkan dua terpidana mati kasus narkoba dari LP Tangerang, Banten ke Nusakambangan memakan biaya Rp100 juta. Kedua orang terpidana mati itu, yakni Namaona Denis (48), warga Negara Malawi dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, warga Negara Indonesia.

"Padahal kami hanya punya Rp70 juta (untuk pindahkan dua terpidana mati), akhirnya PNN menerima untuk membawa keduanya," katanya.

Ia menyebutkan karena itu semula pihaknya berpikir untuk melaksanakan eksekusi itu di Pulau Seribu, DKI Jakarta saja bukannya di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Di bagian lain, ia menyebutkan kendala pelaksanaan eksekusi enam terpidana mati itu, faktor cuaca hingga pelaksanaannya molor.

"Kendala lainnya melayani permintaan dari narapidana dan keluarganya," tegasnya.

Misalnya, kata dia, terpidana mati di Boyolali, Jawa Tengah meminta disiapkan baju Vietnam. "Untungnya kita bisa temui," katanya.
Tags: