Tiada Payung Hukum, Rekrutmen Cakim Terus Molor
Berita

Tiada Payung Hukum, Rekrutmen Cakim Terus Molor

Presiden Joko Widodo diminta segera mengeluarkan Perpres Pembiayaan Pendidikan Cakim paling lambat Februari 2014.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Taufiqurrohman Syahuri. Foto: SGP
Taufiqurrohman Syahuri. Foto: SGP
Problem kekurangan hakim dalam lima tahun terakhir di lingkungan peradilan mungkin akan terus berlanjut. Ini disebabkan belum ada regulasi yang mengatur status hakim sebagai pejabat negara secara jelas dan rinci dalam peraturan perundang-undangan terkait jenjang kepangkatan dan sistem penggajian, termasuk mekanisme seleksi calon hakim oleh MA dan KY.  

Problem mendasarnya ketidakjelasan status hakim sebagai pejabat negara karena sekarang rekrutmen calon hakim (Cakim) tidak bisa mengacu ke sistem rekrutmen PNS,” kata pengamat peradilan Arsil saat dihubungi hukumonline, Kamis (29/1).   

Peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) ini menegaskan problem utama kekurangan hakim saat ini disebabkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang mengatur status hakim sebagai pejabat negara belum ada. Tak heran dalam lima tahun ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi tak mengeluarkan formasi untuk rekrutmen cakim karena hakim bukan PNS lagi yang merasa bukan kewenangannya.

“Sekarang ini aturannya tidak jelas lembaga mana yang menentukan jumlah kebutuhan hakim, mekanisme proses seleksinya, jenjang kepangkatan, sistem penggajian, anggarannya, jenjang kepangkatannya. Sebab, Perpres terakhir hakim masih mengikuti jenjang PNS,” ungkapnya.

Jadi, kata Arsil persoalan rekrutmen cakim tidak hanya tergantung terbitnya Perpres tentang Pembiayaan Pendidikan Cakim yang lulus seleksi pengangkatan cakim. Solusinya, kata dia, dibutuhkan aturan dasar yang mengatur segala konsekwensi hakim sebagai pejabat negara yang mengatur sistem kepangkatan, penggajian, termasuk formasi kebutuhan hakim, dan sebagainya.

“Yang dibutuhkan seharusnya UU Jabatan Hakim, bisa saja diatur dalam peraturan pemerintah, tetapi persoalannya tidak ada cantolannya,” kata dia. “Persoalannya selalu itu, makanya rekrutmen cakim terus molor karena aturannya tidak ada yang merancang.”

Dia menilai pemerintah dalam hal ini Kemenkumham dan Kemenpan seharusnya turut bertanggung jawab untuk membuat aturan setingkat PP atau Perpres terkait jabatan hakim ini pasca hakim berstatus sebagai pejabat negara sebagai masa transisi. Namun, faktanya pemerintah merasa seolah tidak berurusan lagi dengan lembaga peradilan (yudikatif). “Selama ini pemerintah tidak ada inisiatif, itu yang jadi problem,” kata dia.

Jalan di tempat
Terpisah, Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri mengatakan saat ini rencananya terbitnya Perpres Pembiayaan Pendidikan Cakim belum ada perkembangan. Pihaknya, sangat berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan Perpres itu paling lambat Februari 2014.

“Draft Perpresnya masih di Men-PAN, masih jalan di tempat. Ya, kepastiannya belum ada, tetapi saya berharap Februari sudah keluar, jadi Maret kita sudah bisa mengumumkan untuk seleksi pengangkatan hakim,” kata Taufiq di Gedung KY.

Dia mengakui rekrutmen cakim tidak bisa dilaksanakan walaupun secara teknis Peraturan Bersama (Perba) MA dan KY tentang Seleksi Calon Hakim sudah siap untuk ditandatangani. Menurutnya, Perba itu tidak akan berguna apabila Perpres Pembiayaan Pendidikan Cakim tidak ada.

Taufiq melanjutkan bisa saja MA dan KY melakukan rekrutmen cakim karena setiap tahunnya ada anggaran untuk itu. Akan tetapi, setelah direkrut akan kebingungan mengenai  pembiayaan pendidikannya, sedangkan statusnya bukan PNS.

“Kementerian Keuangan tidak mau mengeluarkan, dianggap illegal nanti, masak bukan PNS kita biayai, kan tidak bisa, Jadi, sementara ini kita hanya butuh payung hukum (Perpres) itu saja agar bagian keuangan tidak disalahkan,” katanya.
Tags:

Berita Terkait