Hakim Praperadilan BG Beberapa Kali Diadukan
Berita

Hakim Praperadilan BG Beberapa Kali Diadukan

Komisi Yudisial akan memantau langsung persidangan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung KY. Foto: RES
Gedung KY. Foto: RES
Belum mulai sidang, hakim yang akan menangani permohonan praperadilan atas penetapan Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka sudah disorot. Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, mengatakan permohonan praperadilan yang diajukan Divisi Hukum Mabes Polri itu akan digelar Senin 2 Februari mendatang.

Sarpin Rizaldi, hakim PN Jakarta Selatan, ditengarai akan menangani sidang pengujian keabsahan penetapan tersangka BG oleh KPK. Mendapatkan informasi mengenai sang hakim, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis) mendatangi Komisi Yudisial, Jum’at (30/1).

Taktis menyampaikan kepada KY catatan mengenai jejak rekam Sarpin selama ini. Anggota tim Taktis, Bahrain, mengatakan timnya menemukan tiga catatan penting mengenai sang hakim. Laporan mengenai sang hakim pernah ditangani KY dan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Dijelaskan Bahrain, sang hakim pernah diperiksa Pengadilan Tinggi lantaran diduga melanggar hukum acara. Saat bertugas di PN Jakarta Timur, sang hakim diduga memutus perkara dengan hakim tunggal terkait kasus kepemilikan 180 gram heroin dengan terdakwa Raja Donald Sitorus pada tahun 2008. “Sarpin bertindak sebagai ketua majelis. Tetapi saat pembacaan putusan diketok oleh hakim Jalili yang statusnya sebagai hakim anggota,” jelas Bahrain.  

Catatan Taktis lainnya, pada 2009, Sarpin juga pernah membebaskan terdakwa korupsi saat bertugas di PN Jakarta Timur. Dia membebaskan M Iwan Saali selaku Camat Ciracas dalam kasus dugaan korupsi Rp 17,9 miliar nilai proyek Waduk Rawa Babon. Padahal, Jaksa menuntut 7 tahun penjara kepada terdakwa.

Lalu, pada 2014,  saat menjadi hakim PN Medan Sarpin pernah dilaporkan ke KY oleh Takal Barus, pemilik paten Boiler 320 Derajat Celsius. Sarpin, kata Bahrain, mementahkan gugatan perkara paten yang dilakukan terdakwa Udjam Yunus dan Herwanto Trisman. Sarpin selaku majelis bersama anggotanya diduga menerima suap.

Karena itu, Taktis meminta KY proaktif untuk memantau dan mengawasi secara intensif terhadap sidang praperadilan kasus ini. Selain kasus ini agak sensitif dengan nuansa politiknya tinggi, Taktis khawatir hakim Sarpin tidak bertindak profesional dan independen dalam menangani kasus praperadilan ini.

“Kalau KY menemukan ada integritas atau moral hakim yang tercederai, ya segera ambil tindakan. Makanya, kita desak KY untuk melakukan monitoring secara intens agar hakim itu tidak diintervensi,” harapnya.

Pernah diadukan
Ketua KY Suparman Marzuki mengakui hakim Sarpin Rizaldi pernah diadukan sebanyak delapan kali berdasarkan laporan masyarakat. Dari laporan ini, sebagian pengaduannya sudah diputus. “Sebagian yang sudah diputus itu, sebagian tidak bisa ditindaklanjuti KY karena tidak ada temuan pelanggaran kode etik, sebagian lagi bukan kewenangan KY dan menjadi kewenangan MA,” ujar Suparman Marzuki.

“Sebagian lagi belum diputus, masih dalam proses. Belum ada yang mengarah ke pelanggaran kode etik. Namun, kasus yang belum diputus itu terbilang baru, yang terjadi tahun 2013 dan 2014.”

Suparman mengungkapkan intinya Taktis meminta KY memantau langsung dan mencermati jalannya sidang praperadilan BG. Sebab, bagi pelapor sidang praperadilan itu mengkhawatirkan dan takut hakimnya tidak fair dan tidak independen. “Tentu kita akan hadir sekaligus meminta pengadilan, terutama hakim yang bersangkutan untuk menjaga martabat dan kehormatan pengadilan setinggi-tingginya,” pintanya.

“Pedoman hukum acara sudah jelas dan pedoman kode etik dan perilakunya pun sudah jelas. Jadi kita minta hakimnya profesional untuk menegakkan keadilan, sehingga tidak menjadi bagian dari kekisruhan politik yang sedang mendera bangsa ini.”

Tanpa diminta Taktis, kata Suparman, pihaknya sudah menyiapkan tim dan kemungkinan besar akan ada komisioner KY yang akan memantau langsung proses persidangan praperadilan yang akan digelar Senin (02/2). “Kita punya standar khusus, apalagi untuk kasus-kasus besar seperti kasus BG ini,” tambahnya.
Tags:

Berita Terkait