Praperadilan Bukan Alasan Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Utama

Praperadilan Bukan Alasan Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Bukan hanya alasan yang tidak dapat dibenarkan, tapi tata cara pemberian konfimasi juga dilakukan secara tidak patut.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Pengacara Komjen (Pol) Budi Gunawan, Razman Arief Nasution sudah memastikan kliennya tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena masih menunggu putusan praperadilan. Namun, KPK menganggap alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa mengatakan penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan secara patut. Entah mengapa, bukan Budi atau pengacaranya yang hadir, melainkan utusan Divisi Pembinaan Hukum Mabes Polri berpangkat Kombes dengan memberikan alasan secara lisan.

Oleh karena itu, menurut Priharsa, penyidik sedang mempertimbangkan dua hal. Pertama, apakah cara konfirmasi secara lisan yang disampaikan utusan Div Binkum Mabes Polri itu adalah cara konfirmasi yang patut. Kedua, apakah ketidakhadiran dengan alasan praperadilan dapat diterima.

"Tapi, alasan (menunggu) praperadilan tidak dapat dibenarkan. Tata cara (pemberian alasan) juga dianggap tidak patut. Yang hadir di situ tidak membawa surat kuasa dari yang bersangkutan (Budi Gunawan) dan hanya membawa surat perintah tugas dari Kadiv Binkum Mabes Polri," katanya, Jumat (30/1).

Mengenai alasan pengacara Budi yang menyatakan surat panggilan KPK tidak memenuhi prosedur standar karena tidak ada tanda tangan penerima, Priharsa membantah. Ia menjelaskan surat panggilan dikirimkan ke tiga tempat, yaitu rumah dinas Budi, Lemdikpol, dan rumah pribadi Budi.

Ketiga surat itu, lanjut Priharsa, telah diterima oleh Safriyanto (rumah dinas STIK Budi Gunawan), Suhardianto (Kantor Lemdikpol), dan Hariyanto (rumah pribadi Budi Gunawan di Duren Tiga). Jadi, ia menegaskan, surat panggilan pemeriksaan Budi telah dikirimkan secara patut sebagaimana ketentuan KUHAP.

Lebih dari itu, Priharsa mengungkapkan, penyidik tidak hanya mengirimkan surat kepada Budi, tetapi juga menembuskan kepada Wakapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti. Surat tersebut dikirimkan kepada Badrodin melalui Sekretaris Pribadi Pimpinan (Spripim) yang diterima Dwi Utomo.

Tags:

Berita Terkait