Ini Alasan KPK Tidak Hadiri Sidang Praperadilan BG
Utama

Ini Alasan KPK Tidak Hadiri Sidang Praperadilan BG

Karena belum siap. Sidang ditunda.

Oleh:
NOV/HAG
Bacaan 2 Menit
Sidang perdana praperadilan penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan di PN Jaksel, Senin (2/2). Foto: RES
Sidang perdana praperadilan penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan di PN Jaksel, Senin (2/2). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengirim perwakilan untuk menghadiri sidang permohonan praperadilan penetapan tersangka calon Kapolri Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (2/2), karena alasan belum siap.

“KPK hari ini tidak bisa hadir,” sebut Deputi Pencegahan KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Senin (2/2).

Johan menjelaskan bahwa ada perubahan (pertambahan) materi gugatan praperadilan dari pihak penggugat dan itu baru sampai ke KPK pada Kamis malam (29/1). Sebenarnya, lanjut Johan, Tim Biro Hukum KPK sudah hadir pada Senin 26 Januri 2015 di PN Jaksel, tetapi ternyata gugatan dicabut.

“Dan ternyata Kamis malam KPK baru menerima perubahan gugatan tersebut, jadi hari ini belum bisa hadir karena harus menyiapkan bahan jawaban gugatan itu,” jelasnya.

Johan menegaskan ketidakhadiran KPK di sidang permohonan praperadilan Budi Gunawan ini merupakan hal yang wajar dan memastikan kesiapan untuk hadir pada sidang berikutnya. “Ini normal-normal saja dalam sidang praperadilan. Dalam sidang berikutnya, KPK siap hadir,” ujarnya.

PN Jaksel, hari ini, Senin (2/2), memang menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Budi Gunawan. Sidang yang awalnya direncanakan digelar pada Pukul 10.00 WIB, baru dimulai pada Pukul 12.15 WIB. Namun, pihak termohon (KPK) idak hadir sehingga sidang ditunda hingga Senin pekan depan (9/2).

Budi Gunawan sendiri juga tidak hadir dan hanya diwakili oleh tujuh kuasa hukumnya.

"Termohon tidak hadir, oleh karena itu pengadilan menunda sidang untuk memanggil kembali termohon, KPK. Karena panggilan ditentukan oleh sah atau tidaknya waktu pemanggilan sehingga ditunda seminggu kedepan (9/2)," ujar Hakim yang memeriksa perkara praperadilan itu, Sarpin Rizaldi.

Tags:

Berita Terkait