Pemerintah Wacanakan Bisnis Internet dan Sewa Hunian Kena Pajak
Berita

Pemerintah Wacanakan Bisnis Internet dan Sewa Hunian Kena Pajak

Pemerintah diminta tak sembarangan mengenakan PPn ke seluruh lapisan masyarakat yang tengah berbisnis internet atau sewa hunian.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Plt BKF Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto. Foto: www.fiskal.depkeu.go.id
Plt BKF Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto. Foto: www.fiskal.depkeu.go.id
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji pengenaan pajak pertambahan nilai (PPn) untuk bisnis berbasis internet (e-commerce). Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto, mengatakan kajian yang dilakukan termasuk kriteria bisnis internet yang dapat dikenakan pajak.

"Kalau (pengenaan pajak) e-commerce,  teknisnya masih kami dalami," kata Andin di Komplek Parlemen di Jakarta, Senin (2/2).

Salah satu alasan kajian ini, lanjut Andin, karena tingginya perputaran dana di bisnis internet. Selain itu, juga bermaksud untuk memenuhi penerimaan negara dari sektor perpajakan, khususnya dari PPn. "Makanya, kami melihat kriteria yang akan dikenakan, melihat koleksinya dan biayanya," katanya.

Andin mengatakan, pada RAPBN-P tahun 2015, pemerintah menargetkan penerimaan dari sektor perpajakan sebesar Rp1.484,6 triliun. Angka ini meningkat sekitar 20 persen dari realisasi di APBN-P tahun 2014. Untuk memenuhi target tersebut, wacana pengenaan PPn pun dihembuskan.

Pengenaan pajak dari bisnis internet, lanjut Andin, juga bertujuan untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, ukuran tersebut bisa dipergunakan Direktorat Jenderal Pajak dalam penegakan hukum di sektor pajak. "Intinya, fokus kami sementara ini pada law enforcement dan tax compliance," imbuhnya.

Selain mengkaji pengenaan pajak untuk bisnis internet, Andin mengatakan, pemerintah juga tengah mengkaji aturan yang akan mengenakan pajak pada bisnis rumah kost. Menurutnya, bisnis sewa hunian atau rumah masuk ke ranah pajak jasa sewa. "Ini masuk ke pajak jasa sewa. Kalau usahanya kan sudah jadi bisnis, otomatis  kenanya PPn."

Ia menuturkan, kedua rencana tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada di ekonomi. Menurutnya, dari prinsip ekonomi kedua bisnis tersebut bisa menjadi potensi untuk dikenakan pajak. "Kami melihat ada potensi untuk dikenakan pajak. Dahulu bisnis ini biasa saja, tetapi sekarang menjadi besar dan bisa menjadi potensi (penerimaan pajak)," katanya.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Iskan Qolba Lubis menilai, wacana pemerintah tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak. Meski begitu, ia berharap pemerintah tak sembarangan mengenakan PPn kepada seluruh lapisan masyarakat yang tengah berbisnis internet atau sewa hunian.

Iskan mengusulkan agar kriteria bisnis internet ataupun bisnis sewa hunian yang terkena PPn dipertegas. Hal tersebut bertujuan agar pengenaan pajak tidak terjadi kepada seluruh masyarakat. Ia khawatir, jika pengenaan pajak diberlakukan ke seluruh bisnis internet dan sewa hunian itu sendiri.

"Jangan kejar yang receh-receh, harus ada standarnya," kata Iskan.

Standar yang dimaksud, lanjut politisi dari PKS ini, seperti sewa apartemen atau hunian yang harganya lebih dari Rp1 miliar. Menurutnya, penyewa apartemen atau hunian dengan harga yang tinggi tersebut akan sejalan dengan pendapatan tinggi yang diperolehnya. "Kalau mau disasar penyewaan di kelas menengah ke atas atau daerah elit," katanya.

Begitu juga dengan bisnis internet. Untuk di bisnis ini, ia sepakat jika yang dikenakan pajak adalah bisnis yang sudah berskala besar. Sedangkan untuk bisnis berskala kecil, seperti usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), Iskan berharap tidak dikenakan PPn.
Tags:

Berita Terkait