Ini 27 Kuasa Hukum Budi Gunawan di Perkara Praperadilan
Aktual

Ini 27 Kuasa Hukum Budi Gunawan di Perkara Praperadilan

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Ini 27 Kuasa Hukum Budi Gunawan di Perkara Praperadilan
Hukumonline

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) batal menggelar sidang perdana permohonan praperadilan penetapan tersangka calon Kapolri Budi Gunawan. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon praperadilan tidak mengirim perwakilan ke persidangan karena alasan belum siap.

Namun, dalam sidang yang tertunda itu, Budi Gunawan sepertinya tak main-main dengan permohonan dengan menyiapkan 27 kuasa hukum yang mendampinginya. Memang, pada sidang hari ini, Senin (2/2), tim kuasa hukum yang hadir baru berjumlah tujuh orang.

Berikut adalah 27 kuasa hukum Budi Bunawan berdasarkan surat kuasa tertanggal 23 Januari 2015:

Riki sitohang, Maqdir ismail, Yanuar, RM Panggabean (tidak punya hak untuk bersuara), Frederick Yunadi, Aryanto Sutadi, Riko, Said Muhammad (berita sumpah menyusul), Zulfaneen, Yulius Irwansyah, Febriati.

Marcelimus, Ignatius Supriadi, Hertanto, Artnato, Pan Muara Manurung, Agung Makmur, Deni, Sismulyono, Anwar Effendi, Partoyo, Fillian, Binsan Simorangkir, Bambang Wahyu, Syahrir, Monica, Ardiyan Beni.

Dari nama-nama di atas, terdapat nama-nama tenar. Misalnya, RM Panggabean (perwira Kepolisian yang pernah mencalonkan diri sebagai hakim agung) dan Aryanto Sutadi (mantan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri dan pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK). Selain itu, ada juga Maqdir Ismail, pengacara yang pernah menangani permohonan praperadilan penetapan tersangka kasus korupsi Chevron yang dikabulkan oleh PN Jaksel.

Tags:

Berita Terkait