Djoko Sarwoko: Banyak Putusan Praperadilan yang Ngawur
Berita

Djoko Sarwoko: Banyak Putusan Praperadilan yang Ngawur

Hakimnya pun tak sedikit yang dijatuhi sanksi oleh MA.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Djoko Sarwoko (kanan). Foto: SGP
Djoko Sarwoko (kanan). Foto: SGP

Mantan Ketua Kamar Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko mengatakan banyak putusan permohonan praperadilan yang ngawur karena hakim memperluas objek praperadilan yang sebenarnya secara limitatif sudah diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Djoko menyampaikan ini dalam konferensi pers usai “expert meeting” untuk menjawab kontroversi praperadilan calon Kapolri Budi Gunawan yang diselenggarakan Kemitraan di Jakarta, Senin (2/2).

Lebih lanjut, Djoko menjelaskan bahwa para hakim praperadilan yang memperluas objek praperadilan juga kerap dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung (MA). Salah satunya adalah (mantan) Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Suko Harsono yang membatalkan penetapan tersangka Bachtiar Abdul Fatah dalam kasus bioremediasi.

Padahal, bila mengacu kepada Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 KUHAP, praperadilan hanya mengenai sah tidaknya penangkapan dan penahanan; sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan; dan permintaan ganti rugi dan rehabilitasi.

Nah, putusan kasus bioremediasi ini yang kerap dikaitkan dengan permohonan praperadilan Budi Gunawan yang sama-sama mempersoalkan penetapan tersangka. Lalu, bagaimana kisah Suko Harsono dengan putusan yang memperluas objek praperadilan itu?

“Saat itu Saya menjelang pensiun. Tahun 2012. Ada laporan dari Jampidsus Andi Nirwanto. Saya menerima tembusan pengaduan beserta putusan. Saya teruskan ke pengawasan dan Saya minta hakimnya diperiksa,” kisah Djoko.

Mantan Juru Bicara MA ini menyatakan bahwa sang hakim terbukti melanggar kode etik hakim karena telah melanggar undang-undang dengan memperluas objek praperadilan. “Itu masuk kategori unprofessional conduct (tindakan yang tidak profesional,-red),” jelas Djoko lagi.

Tags:

Berita Terkait