Ini Tips Hadapi Ketatnya Persaingan Bisnis Law Firm
Berita

Ini Tips Hadapi Ketatnya Persaingan Bisnis Law Firm

Kendala klasik adalah larangan beriklan.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Profesi advokat. Foto: RES (Ilustrasi)
Profesi advokat. Foto: RES (Ilustrasi)
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan jasa hukum, persaingan bisnis firma hukum (law firm) di Indonesia pun semakin meningkat. Firma-firma besar semakin menunjukkan kedigdayaan, sementara firma-firma kecil menjamur. Di tengah ketatnya persaingan, para petinggi firma hukum harus memeras otak bagaimana menyusun strategi pemasaran (marketing strategy) mereka.

Permasalahan klasiknya adalah advokat dilarang beriklan. Pasal 8 huruf b Kode Etik Advokat Indonesia mengatur, “Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan atau bentuk yang berlebih-lebihan.”

Lalu, bagaimana seharusnya strategi pemasaran firma hukum tanpa melanggar norma yang berlaku, termasuk larangan beriklan yang diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia?

Berikut ini beberapa tips yang berhasil dirangkum hukumonline dari acara pelatihan bisnis “How To Market Yourself in a Competitive Legal Industry” yang diselenggarakan Haruni Indonesia dan Vanaya Institute Business & Wealth Coaching dengan pembicara Heriardin (CEO Brilliant Digital Indonesia/Google Academy Partner) dan Lyra Puspa (Leadership and Executive Transformation Coach).

1. Optimalkan Profil Firma (Company Profile)
Company profile yang diketahui orang banyak lazimnya berupa brosur, leaflet, dan lain-lain. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, company profile kini dapat berupa elektronik seperti situs internet firma hukum, arsip (file word/pdf), dan sebagainya. Apapun bentuknya company profile yang disebarkan dalam berbagai cara tidak dapat dikatakan sebagai iklan yang melanggar kode etik.

Strategi dalam mengoptimalkan company profile adalah bagaimana menyusun konten company profile semenarik mungkin sehingga mengundang calon klien. Intinya, di era teknologi informasi, “situs internet firma hukum adalah ‘lapak’ anda”. Jadi, kemaslah situs internet firma hukum anda agar orang terkesan dan kemudian berminat menggunakan jasa hukum anda.

2. Pertegas Identitas Firma (Company Branding)
Firma hukum adalah entitas bisnis yang menawarkan jasa sebagai ‘barang dagangan’-nya. Bicara mengenai jasa, maka kita harus juga bicara mengenai target pasar yang ingin disasar. Semakin spesifik target pasarnya, semakin spesifik pula jasa yang ditawarkan dan kompetensi keahlian yang akan ditonjolkan. Di sinilah, penegasan identitas atau company branding dibutuhkan.

Intinya, company branding adalah aktivitas perusahaan untuk menempelkan identitas pada dirinya sehingga akan muncul keunikan sendiri di mata konsumen. Dengan kata lain, anda ingin firma hukum anda dikenal konsumen sebagai firma hukum apa. Apakah firma hukum yang ahli menangani masalah pertambangan, pidana, HKI, dan seterusnya.

Semakin spesifik company branding firma hukum anda, semakin besar kemungkinan calon klien mencari anda. Ilustrasinya, seseorang yang terbelit masalah pidana tentunya akan berupaya mencari firma hukum yang paling ahli di bidang pidana.

Advokat muda yang juga menjalani business coaching, Bimo Prasetio berbagi pengalaman seputar company branding. Bimo mengaku sering menulis berdasarkan pengalamannya menangani kasus-kasus perdata, khususnya investasi, yang berujung pidana. Tulisan itu kemudian dipublikasikan di situs resmi firma hukumnya.

Rutin menulis seputar kasus perdata yang berujung pidana ternyata menjadikan karya Bimo populer di alat pencari internet. Berangkat dari popularitas itulah, proyek-proyek bernilai ratusan juta rupiah pun menghampiri firma hukum yang dikelola Bimo.

“Saat ini di Google kalau kita mengetik ‘perdata jadi pidana’ pada kolom search, maka yang akan muncul paling pertama adalah dua website yang beruntungnya adalah website saya (www.strategihukum.net dan www.legal4ukm.com),”  tuturnya.

Selain menulis seperti yang dilakukan Bimo, cara company branding lain yang belakangan tren adalah penggunaan media sosial seperti Facebook, Twitter, atau LinkedIn. Di era teknologi informasi sekarang ini, sepertinya hampir semua firma hukum di Indonesia menikmati ‘berkah’ dari media sosial. Kini, firma-firma hukum berlomba-lomba membuat akun Twitter, Facebook, atau LinkedIn.

Masih di dunia maya, berdasarkan pengamatan hukumonline, kini sejumlah firma hukum juga mengoptimalkan metode search engine optimizer (SEO). Salah satu strategi yang kerap diandalkan dalam metode SEO adalah penggunaan kata kunci (keywords) yang jitu.

Sebagai contoh, coba anda ketik di situs pencarian seperti Google kata kunci “natural resources law firm Jakarta”, maka hasilnya akan muncul pada halaman pertama sejumlah firma hukum yang mengklaim memiliki keahlian menangani kasus-kasus yang berkaitan sumber daya alam.

Yang menarik, di halaman pertama hasil pencarian, juga akan muncul situs resmi firma hukum berlabel “iklan” (google ads), yang artinya firma hukum itu membayar kepada Google untuk beriklan.

3. Tonjolkan Profil Individu (Personal Branding)
Terkadang atau mungkin seringkali, calon klien tidak hanya melihat identitas firma, tetapi juga siapa orang yang berada di firma tersebut. Berdasarkan pengamatan hukumonline, sejumlah firma hukum sudah menunjukkan personal branding di situs resmi mereka. Umumnya, personal branding itu ditampilkan bersama profil anggota firma, mulai dari level associate hingga partner.

Seiring dengan geliat industri penyiaran, personal branding juga dapat dilakukan di layar kaca. Kini, kalangan advokat mudah sekali tampil di layar kaca, sebagian dari mereka tampil melalui acara-acara infotainment. Nama-nama seperti Hotman Paris, Elza Syarief, dan Farhat Abbas tentunya tidak asing lagi di telinga kita. Mereka bisa dikatakan berhasil mem-branding diri mereka sebagai pengacara selebritis.

Seperti halnya company branding, personal branding juga membutuhkanstrategi yang jitu. Setiap advokat harus bisa menentukan secara spesifik sebagai advokat apa mereka ingin dikenal?

Untuk menjawab pertanyaan itu, maka setiap advokat perlu jeli melihat potensi target pasar yang akan disasar. Menyesuaikan dengan keahlian yang anda miliki juga harus menjadi pertimbangan penting, karena sekali lagi konsumen di bisnis jasa sangat memperhatikan keahlian.

4. Kembangkan Jaringan (Networking)
Jaringan merupakan kebutuhan utama bagi profesi advokat. Melalui jaringan, advokat dapat mendapat kesempatan untuk memperkenalkan diri dan membuka peluang sebesar-besarnya untuk mendapatkan klien. Namun, membangun dan kemudian membina jaringan memang tidak mudah, meskipun bukan suatu hal yang mustahil.

Dikatakan tidak mudah karena membangun jaringan itu membutuhkan waktu, sementara seorang advokat yang berada pada level tertentu seperti associate terkenal super sibuk. Makanya, dalam praktik, tugas membangun jaringan biasanya diemban oleh seorang partner yang dari segi waktu relatif lebih lowong karena partner biasanya jarang terjun langsung menangani kasus, apalagi bersidang di pengadilan.

Cara advokat membangun jaringan itu bisa beragam. Kemajuan teknologi informasi menjadi salah satu ‘fasilitas’ yang bisa dieksploitasi karena dunia maya tidak mengenal batas ruang dan waktu. Dengan modal gadget canggih, anda bisa membangun dan membina jaringan kapan dan dimanapun anda berada.
Tags:

Berita Terkait