Kecelakaan AirAsia, “Sirene” Para Lawyer pun Berbunyi
Liputan Khusus Penerbangan:

Kecelakaan AirAsia, “Sirene” Para Lawyer pun Berbunyi

Farhat dan Hotman mencantumkan nomor telepon untuk dihubungi keluarga korban.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Mobil ambulance. Foto: RES (Ilustrasi)
Mobil ambulance. Foto: RES (Ilustrasi)
Ada banyak kisah di balik kecelakaan pesawat AirAsia QZ 8501 jurusan Surabaya–Singapura. Salah satunya adalah fenomena para lawyer yang menawarkan diri, langsung ataupun tidak langsung, untuk menjadi pengacara (ahli waris) korban. Sejumlah pengacara top di Indonesia sudah mulai berancang-ancang mendampingi korban untuk menempuh jalur hukum dalam peristiwa kecelakaan pesawat AirAsia beberapa waktu lalu.

Salah seorang di antaranya adalah Farhat Abbas. Putra dari Wakil Ketua Komisi Yudisial Abbas Said itu langsung berkomentar di Twitter beberapa saat pasca kecelakaan terjadi. Farhat pun sudah menghitung bahwa para ahli waris korban bisa memperoleh sejumlah uang sebagai kompensasi kecelakaan itu.

“Tak baik saling menyalahkan dalam peristiwa airasia jatuh dipangkalan bun, penerbangan murah tak berarti tak aman, ajal siapa yg tahu? Penumpang ekonomi bisa dapat 1,5 M bisnis 3 M, pramugari dapat 5 M, pilot bisa dapat 10 M,, kalau mau lebih banyak ada banyak caranya,” sebutnya melalui akun twitter @FarhatAbbasLaw.

Farhat menyatakan keluarga korban bisa memperoleh uang melebihi nilai asuransi yang akan dijanjikan pihak AirAsia, asalkan mau mengikuti caranya. “Keluarga korban jangan dulu terima 1,5 M tersebut, tunggu dan proses gugat pemilik mesin pesawatnya, bisa dapat 15M/penumpang, tapi butuh waktu,” tuturnya.

Bahkan, Farhat tak sungkan menawarkan dirinya untuk menjadi pengacara korban. Uniknya, meski menyatakan mau memberikan advokasi gratis untuk keluarga korban, tetapi dia meminta fee sekitar 40 persen dari nilai gugatan Rp15 Miliar bila berhasil.

“Gue bisa memberi advokasi gratis/cuma-cuma buat keluarga korban mendapat asuransi senilai 15M per orang, tapi hasilnya buat Gue 40%. Oke gak?” kicaunya lagi.

Lebih lanjut, Farhat juga sempat mengirim tim ke Surabaya untuk berdiskusi dengan WaliKota Surabaya Risma terkait hal itu. “Gue kirim tim ke Surabaya. Notaris Gue segera menghubungi Bu Risma untuk beri advokasi asuransi keluarga korban. Semoga berhasil. Amin,” tambahnya lagi.

Farhat bahkan tak segan mencantumkan nomor telepon anggota tim advokasinya yang menuju Surabaya. “Notaris Sisiliana SH. Posisi Beliau udah di Malang, silahkan hubungi Beliau. Gratis,” kicaunya.

Sementara, Advokat Hotman Paris Hutapea juga tak kalah sigapnya. Ia langsung mengirim siaran pers ke sejumlah media massa tidak lama setelah kecelakaan AirAsia disiarkan media massa. Hotman yang kala itu sedang berlibur di Amerika Serikat mengaku ditanya oleh para lawyer negeri Paman Sam mengapa tidak ada pengacara Indonesia yang mendampingi keluarga korban.

“Teman-teman di Amerika pada protes kepada Saya kenapa sebagai lawyer tidak mengambil tindakan hukum untuk kepentingan keluarga korban dan publik. Mereka meminta Saya untuk secara sukarela dan gratis mau menggugat ganti rugi maksimum “Full damages” terhadap perusahaan AirAsia dan direksinya, dan terhadap oknum pejabat Indonesia yang terlibat dalam penerbangan illegal tersebut,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima Hukumonline.com, awal Januari lalu, Senin (5/1).

“Saya, Dr. Hotman Paris, yang sedang liburan di Amerika akan segera pulang dan bersedia memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban secara gratis “pro bono”,” tambahnya lagi sambil tak lupa mencantumkan nomor telepon kantornya dalam siaran pers tersebut.

Ambulance Chaser
Berdasarkan catatan Hukumonline.com, di Amerika Serikat memang dikenal sebuah istilah “Ambulance Chaser”. Istilah ini berarti seorang lawyer yang berusaha untuk memperoleh sebuah kasus dengan mem-persuasi seseorang yang sedang mengalami kecelakaan untuk menggugat sejumlah uang kepada orang atau perusahaan yang bertanggung jawab. 

Ya, seorang pengacara dinilai memiliki sebuah ‘sirene ambulan” untuk melihat sebuah kasus yang bisa menghasilkan uang.

Ditemui pada Kamis (8/1) lalu, Hotman menolak bila “radar lawyer”-nya sedang bekerja ketika menulis siaran pers itu. “Bukan radar, Saya kan minta pro bono, tidak minta dibayar,” tegasnya.

Hotman mengaku hanya berniat membantu keluarga korban untuk memperoleh hak yang lebih layak. Pasalnya, lanjut Hotman, nilai nyawa seorang manusia itu tidak ternilai harganya. Ia pun menyatakan keluarga korban bisa sendiri-sendiri atau bersama-sama melayangkan gugatan.

“Gugat sendiri-sendiri juga bebas. Tinggal nilai berapa ganti rugi nyawa, harga nyawa. Di luar negeri tak ada batasan. Batasan asuransi dalam UU Penerbangan tidak berlaku lagi karena sudah kesengajaan melawan Pasal 1365 KUHPer,” jelasnya lagi.

Hotman menjelaskan kasus AirAsia ini merupakan sebuah kelalaian atau kesengajaan melanggar hukum karena sudah tahu tak punya izin terbang tetapi tetap terbang. Ia menilai kasus ini lebih parah dibanding kasus Kapal Ferry di Korea Selatan yang kaptennya dihukum seumur hidup.

“Kalau terjadi di Korea Selatan dan Amerika, sudah pasti direksinya dan pejabat penerbangan masuk penjara. Kalau di Amerika Serikat, berlaku punitive damages. Kalau ini terjadi di luar negeri, pasti bangkrut. Makanya, keluarga korban harus siap-siap menggugat maksimum. Gitu,” jelasnya.

Hotman menjelaskan “punitive damages” di Amerika Serikat sangat dahsyat dampaknya. “Di Amerika Serikat ganti rugi gara-gara rokok, sudah jelas-jelas ada peringatan, bisa ratusan juta dollar pernah ada yang sukses. Itu karena mereka nilai harga manusia tinggi. Apalagi, ada yang keluarganya empat atau tujuh (anggota keluarga yang jadi korban di AirAsia,-red). Itu tinggi banget,” tambahnya.

Namun, Hotman memiliki saran berbeda dengan Farhat. Bila Farhat meminta para korban untuk tidak menerima asuransi terlebih dahulu bila ingin menggugat AirAsia, tetapi Hotman berpendapat keluarga (ahli waris) korban bisa saja menerima asuransi tanpa menghilangkan haknya untuk menggugat.

“Itu dalam keadaan normal. Tanpa kesalahan pun, itu mereka tetap terima,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait