Kabareskrim: Abraham Samad Pasti Jadi Tersangka
Utama

Kabareskrim: Abraham Samad Pasti Jadi Tersangka

Tak ada perlakuan khusus dalam penanganan laporan sejumlah pihak terhadap pimpinan KPK.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Kabareskrim Budi Waseso. Foto: RES
Kabareskrim Budi Waseso. Foto: RES
Laporan Feriyani Lim terkait dugaan pemalsuan dokumen oleh Ketua KPK Abraham Samad ditindaklanjuti penyidik Bareskrim. Malahan, status hukum terhadap Abraham Samad dipastikan meningkat menjadi tersangka. Hal itu diutarakan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim)  Irjen Pol Budi Waseso di Gedung Mabes Polri  Selasa (3/2).

"Nanti yang menetapkan tersangkanya adalah penyidik, nanti pertimbangan penyidik bagaimana. Tapi pasti jadi (tersangka, red)," ujarnya.

Menurutnya, pemanggilan terhadap Samad bakal dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti dan keterangan saksi yang cukup. Budi menuturkan, jika Samad sudah berstatus tersangka, penyidik bakal melakukan pemeriksaan untuk meminta keterangan.

"Kalau tersangka pasti dipanggil. Sesegera mungkin kalau alat buktinya cukup," ujarnya.

Ia menampik adanya perlakuan khusus dalam penanganan laporan sejumlah pihak atas laporan terhadap pimpinan KPK. Menurutnya, semua laporan masyarakat diperlakukan sama. Soal cepat tidaknya sebuah laporan untuk kemudian ditingkatkan ke penyidikan bergantung pada alat bukti dan keterangan saksi yang cukup. Jika dinilai penyidik cukup, maka laporan masyarakat meningkat ke penyidikan. Itu artinya, penyidikan mengarah pada tersangka.

"Karena alat buktinya sudah cukup, jadi kecepatan kita berdasarkan alat bukti cukup, keterangan saksi cukup itu pasti cepat. Kalau lama yah memang lama karena mencari alat bukti dulu," ujarnya.

Feriyani Lim sebagai pelapor pun kini sudah berstatus tersangka di Polda Sulawesi Selatan.

Jenderal polisi bintang dua itu berpendapat, selain laporan terhadap Samad, penyidik juga sedang mendalami laporan terhadap dua pimpinan KPK lainya. Kedua pimpinan KPK itu adalah Adnan Pandupradja dan Zulkarnain.

Pandu dilaporkan kuasa hukum PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan  Timur, Mukhlis Ramlan. Pandu dituding melakukan kejahatan pengambilalihan saham perusahaan tersebut secara ilegal. Sedangan Zulkarnain dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Jawa Timur terkait dugaan gratifikasi saat menjabat Kajati Jatim.

Lebih lanjut, mantan Kapolda Gorontalo itu memastikan laporan terhadap Pandu dan Zulkarnain dipastikan ditindaklanjuti untuk kemudian menentukan status hukum keduanya. "Iya jalan karena laporannya ada, pelapornya ada, jadi jalan dan tidak ada kriminalisasi, saya jamin 100 persen," ujarnya.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Rikwanto, menambahkan penyidik terus menindaklanjuti laporan terhadap Samad, Pandu, Zulkanain, selain kasus Bambang Widjojanto. Penyidik tengah mempelajari kasus tersebut perihal tindak pidana sebagaimana dugaan pelapor.

"Kalau ada penetapan tersangka maka akan ada panggilan dengan surat panggilan," ujarnya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan, proses hukum yang berjalan sesuai dengan fakta yang ada. Ia pun mempersilakan pandangan masyarakat perihal adanya pemaksaan kasus terhadap empat pimpinan KPK.

"Tidak ada yang dipaksana, tapi bicara realita hukum yang ada," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait