Perlu Evaluasi Sidang Kasus Terpidana Mati
Berita

Perlu Evaluasi Sidang Kasus Terpidana Mati

Belanda dan Australia selama ini donatur reformasi hukum di Indonesia.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Perlu Evaluasi Sidang Kasus Terpidana Mati
Hukumonline
Eksekusi mati terpidana narkoba kembali akan terjadi. Rencana eksekusi itu sudah disampaikan secara terbuka oleh pemerintah. Sebelas orang terpidana mati segera dieksekusi. Rencana itu dikecam sejumlah kalangan. Negara yang warga negaranya ikut dieksekusi sudah menyampaikan protes.

Agar pemerintah tidak salah mengambil tindakan, Direktur Eksekutif HRWG, Rafendi Djamin, meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap proses persidangan kasus-kasus terpidana mati. Evaluasi itu untuk memastikan apakah prinsip-prinsip fair trial sudah terpenuhi atau belum; apakah hak-hak terdakwa terpenuhi; dan apakah penegak hukum independen saat menangani perkara.

Jika dari evaluasi itu ditemukan kesalahan, maka pemerintah perlu meninjau ulang rencana eksekusi mati. “Sudah jadi standar HAM internasional kalau prinsip fair trial itu harus dipenuhi,” katanya dalam jumpa pers di kantor HRWG di Jakarta, Selasa (3/2). Secara personal, Rafendi yakin proses persidangan ke-11 terpidana mati yang akan dieksekusi belum memenuhi prinsip peradilan yang fair.

Direktur Eksekutif LBH Masyarakat, Ricky Gunawan, berpendapat untuk menilai sebuah persidangan apakah memenuhi prinsip-prinsip fair trial atau tidak dapat dilihat dari dua hal yakni secara prosedural dan substansial. Prosedural misalnya apakah si tersangka didampingi pengacara atau tidak; dan apakah dalam prosesnya tersangka atau terdakwa mengalami tekanan.

Wakil Direktur HRWG, Choirul Anam, meminta pemerintah  memperhatikan putusan MK terkait hukuman mati. Dalam putusan pada 2007 silam, MK mengamanatkan agar dalam perkara ancaman hukuman mati proses peradilan harus benar-benar bersih karena menyangkut nyawa seseorang. “Pemerintah harus melakukan evaluasi semua proses peradilan apakah sesuai dengan prinsip fair trial,” pungkasnya.

Hubungan internasional
Rafendi mengingatkan eksekusi mati itu akan berdampak terhadap hubungan internasional Indonesia kepada negara lain. Seperti Brazil yang selama ini menjadi partner Indonesia di forum internasional. Brazil sampai menarik duta besarnya dari Indonesia gara-gara eksekusi mati pilot asal Brazil.

Rafendi mengatakan pemerintah jangan menganggap masalah hubungan internasional itu sebagai hal sepele dan dampak buruknya harus diperhitungkan. Indonesia akan kesulitan mempromosikan demokrasi dan HAM secara global. Karena kebijakan dalam negeri Indonesia menerapkan hukuman mati. Kesulitan itu akan dirasakan pada saat peringatan Konferensi Asia-Afrika ke-60 yang rencananya digelar pada April 2015 di Indonesia. Sebab, tema yang diusung dalam peringatan itu adalah demokrasi dan HAM.

Ricky berpendapat Presiden Jokowi seolah tidak peduli dengan reputasi internasionalnya sehingga melakukan kebijakan eksekusi mati. Kementerian Luar Negeri perlu menyampaikan nasihat kepada Presiden Jokowi terkait dampak pelaksanaan eksekusi mati terhadap hubungan internasional Indonesia dengan negara lain.

Apalagi salah satu kebijakan Kemlu adalah melindungi WNI yang berhadapan hukum di luar negeri. Di tengah banyaknya buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati di negara penempatan, pemerintah perlu mendapat dukungan dari negara lain untuk membebaskan para buruh migran itu. Namun, penerapan eksekusi mati akan menghambat upaya tersebut.

“Kalau kita berkelahi sama Brazil dan Belanda bagaimana mau mendapat dukungan. Apalagi Uni Eropa yang sangat keras terhadap hukuman mati,” ujar Ricky.

Ricky mengingatkan, Belanda selama ini memberikan dukungan secara teknis dan pendanaan kepada Indonesia untuk memperkuat sistem hukum. Seperti pelatihan kepolisian, jaksa dan hakim. Ke depan, ia memprediksi Belanda punya alasan mencabut dukungan itu karena menganggap Indonesia melanggar HAM.

Begitu pula jika eksekusi terhadap 11 terpidana mati nanti jadi dilakukan maka negara lain yang warganya ikut dieksekusi bakal berpikir ulang membantu Indonesia. Ricky mencatat dari 11 terpidana mati itu diantaranya ada warga negara Australia. Selama ini Australia membantu Indonesia, termasuk dalam menangkap anggota Bali Nine.

Jika eksekusi mati itu dilakukan, Ricky menilai Australia akan berpikir ulang untuk membantu Indonesia mengungkap kejahatan narkotika. Karena ada potensi jika ada warga negaranya tertangkap akan dieksekusi mati. “Australia bisa meninjau ulang kerjasama itu,” urainya.
Tags:

Berita Terkait