Dalam diskusi itu muncul wacana perlunya sebuah forum diskusi informal antar advokat, khususnya advokat non litigasi, atas isu-isu hukum ekonomi yang berkembang di dunia praktik. Berangkat dari wacana itulah, Hukumonline dan HKHPM sepakat untuk mengadakan diskusi rutin dwibulanan yang diberi nama “Tea Talk with Lawyers”.
Sesuai namanya, TTwL adalah ajang diskusi bersifat terbatas yang dikemas secara informal. Partisipan TTwL utamanya adalah para anggota HKHPM. Tema-tema yang dipilih seputar perkembangan terkini hukum bisnis dan profesi advokat korporasi.
TTwL edisi perdana digelar Jumat, 30 Januari 2015 di Sekretariat HKHPM di Menara Imperium Kuningan, Jakarta dengan tema “Peran Lawyer dalam TPPU di Pasar Modal”. Tema ini dipilih merujuk pada pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, M Yusuf dalam sebuah artikel di Harian Kompas tentang fenomena tindak pidana pencucian uang (TPPU) di pasar modal.
Dihadiri sekitar 10 orang yang sebagian besar adalah advokat anggota HKHPM, TTwL perdana berlangsung dengan hangat. Diskusi diawali dengan pemaparan singkat dari advokat senior, Wahyuni Bahar tentang seluk beluk peran advokat di pasar modal yang berkaitan dengan TPPU.
Paparan Wahyuni Bahar berhasil memancing diskusi yang hidup. Ditemani teh dan kopi yang disediakan Sekretariat HKHPM, masing-masing peserta diskusi termasuk Ketua Umum HKHPM Indra Safitri sumbang pendapat terkait tema yang dibahas. Sebagian dari peserta juga berbagi pengalaman praktik mereka di pasar modal atau penanganan kasus-kasus yang relevan.
TTwL “Peran Lawyer dalam TPPU di Pasar Modal” berjalan selama kurang lebih dua jam. Dimulai tepat waktu pukul 14.00, TTwL berakhir pukul 16.00. Rencananya, TTwL berikutnya akan digelar sekitar Maret 2015 dengan tema baru yang belum ditentukan.